User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:920pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 920/PJ.52/2003

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa Indonesia telah diberikan bantuan berupa 
    bola adidas sebanyak 200 buah berdasarkan surat dari ABC Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2003. 
    Adapun bola tersebut digunakan untuk pelaksanaan kejuaraan Liga Bogasari. Sehubungan dengan hal 
    tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor    
    atas barang tersebut.

2.  Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang  
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 
    2000, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
    Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan 
    lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang     
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Bea Masuk, diatur bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
    umum, sosial, atau kebudayaan, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan 
    dari pengenaan Bea Masuk.

4.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk 
    dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan 
    Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan umum, 
    amal, sosial, dan kebudayaan adalah:
    a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, 
        poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, 
        sarana pengangkut petugas kesehatan;
    c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk 
        tujuan kebudayaan;
    d.  barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembahyang, permadani, 
        atau piala-piala untuk perjamuan suci;
    e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
        badan sosial;
    f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan 
        termasuk bantuan bencana alam;
    g.  barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-
        cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor berupa bola adidas sebanyak 200 buah yang merupakan 
    bantuan dari ABC, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal 
    permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/920pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1