User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:91pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 91/PJ.52/2000

                            TENTANG

        PEMBEBASAN PAJAK IMPOR BANTUAN KEMANUSIAN DARI PEMERINTAH INDIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Desember 1999 perihal Permohonan pembebasan PPN 
dan PPh Impor Beras Bantuan Kemanusiaan dari Pemerintah India, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan :
    1.1.    Pemerintah India memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia berupa 500 ton beras 
        (24 kontainer) setara dengan Rp 1.000.000.000,- yang akan diperuntukan bagi masyarakat 
        pengungsi Timor-Timur yang berada di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
    1.2.    Atas hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar atas impor beras bantuan 
        dari Pemerintah India tersebut dapat diberikan pembebasan PPN.

2.  Pajak Pertambahan Nilai.
    2.1.    Sesuai dengan Pasal 3 butir 5 jo. Pasal 8 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jenis 
        barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang-barang kebutuhan pokok, yaitu : beras dan 
        gabah.
    2.2.    Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2.1, ditegaskan bahwa beras termasuk jenis 
        barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas impor beras bantuan dari Pemerintah India 
        kepada Pemerintah Indonesia, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pajak Penghasilan.
    3.1.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 diatur bahwa atas impor barang yang dibebaskan dari 
        bea masuk yang berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, 
        atau kebudayaan, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pengecualian 
        tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3.2.    Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap badan/lembaga 
        Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan 
        peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber 
        dari APBN atau APBD.
    3.3.    Berdasarkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 ditegaskan 
        bahwa badan/lembaga yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk 
        Subyek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        oleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu 
        tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 
        23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994.
    3.4.    Mengingat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan 
        Kemiskinan RI adalah lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan 
        peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber 
        dari APBN atau APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subyek Pajak, maka atas 
        impor beras hibah dari Pemerintah India dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22.
    3.5.    Apabila impor beras tersebut dilakukan oleh importir lain dan Kantor Menko Kesra dan Taskin 
        hanya sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 
        sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/91pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1