peraturan:sdp:91pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 91/PJ.52/2000 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK IMPOR BANTUAN KEMANUSIAN DARI PEMERINTAH INDIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Desember 1999 perihal Permohonan pembebasan PPN dan PPh Impor Beras Bantuan Kemanusiaan dari Pemerintah India, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan : 1.1. Pemerintah India memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia berupa 500 ton beras (24 kontainer) setara dengan Rp 1.000.000.000,- yang akan diperuntukan bagi masyarakat pengungsi Timor-Timur yang berada di Propinsi Nusa Tenggara Timur. 1.2. Atas hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar atas impor beras bantuan dari Pemerintah India tersebut dapat diberikan pembebasan PPN. 2. Pajak Pertambahan Nilai. 2.1. Sesuai dengan Pasal 3 butir 5 jo. Pasal 8 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang-barang kebutuhan pokok, yaitu : beras dan gabah. 2.2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2.1, ditegaskan bahwa beras termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas impor beras bantuan dari Pemerintah India kepada Pemerintah Indonesia, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pajak Penghasilan. 3.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 diatur bahwa atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yang berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap badan/lembaga Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3.3. Berdasarkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 ditegaskan bahwa badan/lembaga yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk Subyek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 3.4. Mengingat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan RI adalah lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subyek Pajak, maka atas impor beras hibah dari Pemerintah India dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. 3.5. Apabila impor beras tersebut dilakukan oleh importir lain dan Kantor Menko Kesra dan Taskin hanya sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/91pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1