peraturan:sdp:91pj.3332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 91/PJ.333/2000 TENTANG PERUBAHAN NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan antara lain : a. XYZ Inc yang telah mengambil alih wilayah kerja Seram blok dari ABC (Seram) Ltd. b. Terhitung tanggal 1 Mei 1999 nama perusahaan ABC (Seram) Ltd telah berubah menjadi PQR (Seram) Ltd. c. Kegiatan dari PQR (Seram) Ltd adalah sama dengan perusahaan sebelumnya. d. Mengajukan permohonan agar dapat tetap memakai NPWP ABC (Seram) Ltd. 2. Ketentuan yang terkait dengan permasalahan di atas : a. Pasal 1 huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu. b. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU KUP diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktur Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam emori penjelasan antara lain dijelaskan bahwa NPWP tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib pajak oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. c. Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh) antara lain diatur bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya. d. Dalam Pasal 4 UU PPh diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa PQR (Seram) Ltd adalah Subjek Pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku diantaranya adalah mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan NPWP sepanjang PQR (Seram) Ltd merupakan satu entitas tersendiri terpisah dengan ABC (Seram) Ltd. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/91pj.3332000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1