User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:91pj.3332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 91/PJ.333/2000

                            TENTANG

                      PERUBAHAN NAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 31 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan antara lain :
    a.  XYZ Inc yang telah mengambil alih wilayah kerja Seram blok dari ABC (Seram) Ltd.
    b.  Terhitung tanggal 1 Mei 1999 nama perusahaan ABC (Seram) Ltd telah berubah menjadi PQR 
        (Seram) Ltd.
    c.  Kegiatan dari PQR (Seram) Ltd adalah sama dengan perusahaan sebelumnya.
    d.  Mengajukan permohonan agar dapat tetap memakai NPWP ABC (Seram) Ltd.

2.  Ketentuan yang terkait dengan permasalahan di atas :
    a.  Pasal 1 huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa yang 
        dimaksud dalam undang-undang ini dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang 
        menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan 
        kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu.

    b.  Dalam Pasal 2 ayat (1) UU KUP diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada 
        kantor Direktur Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam 
        emori penjelasan antara lain dijelaskan bahwa NPWP tersebut merupakan suatu sarana dalam 
        administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib 
        pajak oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.

    c.  Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh) antara lain diatur bahwa yang 
        menjadi Subjek Pajak adalah badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, 
        perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan 
        dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau 
        organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya.

    d.  Dalam Pasal 4 UU PPh diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu 
        setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang 
        berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau 
        untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa PQR (Seram) Ltd adalah Subjek 
    Pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan 
    perpajakan yang berlaku diantaranya adalah mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan NPWP 
    sepanjang PQR (Seram) Ltd merupakan satu entitas tersendiri terpisah dengan ABC (Seram) Ltd.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/91pj.3332000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1