User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:91pj.3131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 91/PJ.313/1999

                            TENTANG

              PERHITUNGAN FISKAL ATAS JASA NEGOSIASI HARGA PEMBELIAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Negosiasi harga pembelian perangkat telekomunikasi (cq. IN Platform) yang dibuat antara 
        Telkomsel dengan penjual melibatkan pihak ketiga (KPN-Koninglijk PTT Netherland).
    b.  Berdasarkan negosiasi tanggal 4 September - 2 Nopember 1998 di Jakarta, pihak ketiga 
        (KPN-Koninglijk PTT Netherland) mendapat balas jasa sebesar DEM 9,8 juta atau equivalent 
        USD. 5,9 juta, dimana balas jasa tersebut diperhitungkan sebagai pelunasan harga pembelian 
        saham Telkomsel oleh KPN (Contributed Services) dan saat ini KPN memiliki saham Telkomsel 
        sebesar 17,28%.
    c.  Dalam hal negosiasi tersebut di atas KPN-Koninglijk PTT Netherland bertindak bukan selaku 
        pemegang saham. Atas transaksi tersebut tidak dibuatkan invoice atau faktur sesuai dengan 
        surat KPN Nomor : FIN/059/XII/98 tanggal 30 Desember 1998.
    d.  Berdasarkan kontrak diketahui bahwa harga kontrak sebelum negosiasi sebesar 33,3 M dan 
        sesudah negosiasi sebesar 23,5 M sehingga terdapat selisih sebesar DEM 9,8 juta.
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan atas balas jasa 
        tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya pembelian peralatan telekomunikasi menurut 
        ketentuan perpajakan sehingga dapat diperhitungkan dengan penghasilan kena pajak.

2.  Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan penjelasannya mengatur bahwa yang menjadi 
    Obyek Pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari 
    perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

3.  Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 mengatur bahwa, untuk menentukan besarnya 
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh 
    dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada 
    pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang 
    dilakukan.

4.  Dari data yang disampaikan berupa Customized in PPS Package Solutions for PT Telkomsel, diketahui 
    bahwa jumlah harga pembelian perangkat telekomunikasi yang dibayarkan PT Telkomsel sebelum 
    dan sesudah negosiasi dengan adanya peran KPN-Koninglijk PTT Netherland adalah sama. Selisih 
    harga pembelian sebelum dan sesudah negosiasi merupakan jumlah imbalan atas yang diberikan 
    kepada KPN-Koninglijk PTT Netherland atas jasanya.

5.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  imbalan yang diberikan kepada KPN-Koninglijk PTT Netherland merupakan jumlah yang 
        melebihi kewajaran karena seluruh selisih antara kontrak lama dengan kontrak baru (sebesar 
        DEM 9,8 juta) dibayarkan seluruhnya kepada KPN-Koninglijk PTT Netherland, dimana tidak 
        ada manfaat yang diterima oleh PT Telkomsel, karena jumlah yang dibayarkan tetap sama 
        dengan nilai kontrak sebelum negosiasi.

    b.  oleh karena KPN-Koninglijk PTT Netherland sebagai pemegang saham, maka imbalan yang 
        melebihi kewajaran tersebut diperlakukan sebagai pembagian dividen terselubung sehingga 
        berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak dapat 
        menjadi unsur harga pembelian dan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan 
        Kena Pajak oleh PT Telkomsel, dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 
        berdasarkan P3B RI-Belanda.

    c.  PT Telkomsel berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26 yang terhutang oleh KPN-
        Koninglijk PTT Netherland pada saat pembayaran atas jasa tersebut dikonversi sebagai 
        penyetoran saham PT Telkomsel oleh KPN-Koninglijk PTT Netherland.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/91pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1