peraturan:sdp:91pj.3131999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 91/PJ.313/1999 TENTANG PERHITUNGAN FISKAL ATAS JASA NEGOSIASI HARGA PEMBELIAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Negosiasi harga pembelian perangkat telekomunikasi (cq. IN Platform) yang dibuat antara Telkomsel dengan penjual melibatkan pihak ketiga (KPN-Koninglijk PTT Netherland). b. Berdasarkan negosiasi tanggal 4 September - 2 Nopember 1998 di Jakarta, pihak ketiga (KPN-Koninglijk PTT Netherland) mendapat balas jasa sebesar DEM 9,8 juta atau equivalent USD. 5,9 juta, dimana balas jasa tersebut diperhitungkan sebagai pelunasan harga pembelian saham Telkomsel oleh KPN (Contributed Services) dan saat ini KPN memiliki saham Telkomsel sebesar 17,28%. c. Dalam hal negosiasi tersebut di atas KPN-Koninglijk PTT Netherland bertindak bukan selaku pemegang saham. Atas transaksi tersebut tidak dibuatkan invoice atau faktur sesuai dengan surat KPN Nomor : FIN/059/XII/98 tanggal 30 Desember 1998. d. Berdasarkan kontrak diketahui bahwa harga kontrak sebelum negosiasi sebesar 33,3 M dan sesudah negosiasi sebesar 23,5 M sehingga terdapat selisih sebesar DEM 9,8 juta. e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan atas balas jasa tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya pembelian peralatan telekomunikasi menurut ketentuan perpajakan sehingga dapat diperhitungkan dengan penghasilan kena pajak. 2. Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan penjelasannya mengatur bahwa yang menjadi Obyek Pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. 3. Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 mengatur bahwa, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. 4. Dari data yang disampaikan berupa Customized in PPS Package Solutions for PT Telkomsel, diketahui bahwa jumlah harga pembelian perangkat telekomunikasi yang dibayarkan PT Telkomsel sebelum dan sesudah negosiasi dengan adanya peran KPN-Koninglijk PTT Netherland adalah sama. Selisih harga pembelian sebelum dan sesudah negosiasi merupakan jumlah imbalan atas yang diberikan kepada KPN-Koninglijk PTT Netherland atas jasanya. 5. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. imbalan yang diberikan kepada KPN-Koninglijk PTT Netherland merupakan jumlah yang melebihi kewajaran karena seluruh selisih antara kontrak lama dengan kontrak baru (sebesar DEM 9,8 juta) dibayarkan seluruhnya kepada KPN-Koninglijk PTT Netherland, dimana tidak ada manfaat yang diterima oleh PT Telkomsel, karena jumlah yang dibayarkan tetap sama dengan nilai kontrak sebelum negosiasi. b. oleh karena KPN-Koninglijk PTT Netherland sebagai pemegang saham, maka imbalan yang melebihi kewajaran tersebut diperlakukan sebagai pembagian dividen terselubung sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak dapat menjadi unsur harga pembelian dan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak oleh PT Telkomsel, dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif berdasarkan P3B RI-Belanda. c. PT Telkomsel berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26 yang terhutang oleh KPN- Koninglijk PTT Netherland pada saat pembayaran atas jasa tersebut dikonversi sebagai penyetoran saham PT Telkomsel oleh KPN-Koninglijk PTT Netherland. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/91pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1