peraturan:sdp:919pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 919/PJ.52/2001 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN KESEHATAN BANTUAN JERMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor : xxxxxxxxxxx tanggal 17 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. Rumah Sakit MRK telah mengimpor peralatan kesehatan berupa alat Rontgen Siemens Organomatic 306 second hand, Medical Supplies dan lain-lain atas bantuan Pemerintah Jerman. b. Peralatan tersebut akan dipakai dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Medik mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pungutan PPN atas impor barang tersebut. 2. Pasal 2 ayat (3) huruf Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 3. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Tata cara pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Barang atau peralatan kesehatan berupa alat Rontgen, Siemens Organomatic 306 second hand, dan Medical Supplies yang merupakan bantuan dari Pemerintah Jerman (Cristustrager Schwesternschaft e.V.) dan akan digunakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat oleh Rumah Sakit MRK, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang terutang tidak dipungut sepanjang barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Direktur Rumah Sakit MRK
peraturan/sdp/919pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1