User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:919pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              24 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 919/PJ.52/2001

                             TENTANG

                 PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN KESEHATAN BANTUAN JERMAN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor : xxxxxxxxxxx tanggal 17 
Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :     
        a.      Rumah Sakit MRK telah mengimpor peralatan kesehatan berupa alat Rontgen Siemens 
        Organomatic 306 second hand, Medical Supplies dan lain-lain atas bantuan Pemerintah 
        Jerman.     
        b.      Peralatan tersebut akan dipakai dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap 
        masyarakat.     
        c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Medik 
        mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pungutan PPN atas impor barang tersebut.     

2.      Pasal 2 ayat (3) huruf Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor 
    Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Barang Kena Pajak yang dibebaskan 
    dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) adalah barang kiriman hadiah untuk 
    keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.     

3.      Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Tata cara pelaksanaan 
    pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana dimaksud 
    Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Barang atau peralatan kesehatan 
    berupa alat Rontgen, Siemens Organomatic 306 second hand, dan Medical Supplies yang merupakan 
    bantuan dari Pemerintah Jerman (Cristustrager Schwesternschaft e.V.) dan akan digunakan dalam 
    rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat oleh Rumah Sakit MRK, maka Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang terutang tidak dipungut sepanjang 
    barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
4.      Direktur Rumah Sakit MRK 
peraturan/sdp/919pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1