User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:918pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       28 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 918/PJ.52/2004

                             TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS VCD DAN KASET AUDIO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : 020/DPP PORPI/VII/2004 tanggal 8 Juli 2004 hal tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menyongsong dan memperingati 23
    tahun mengabdi kepada masyarakat melalui olahraga Senam Pernapasan dan Senam Disco (Aerobik),
    Dewan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) telah menyusun rangkaian
    disco baru yang dinamakan Senam Disco PORPI Edisi Seri I (Disco E.B.). Rangkaian Disco E.B. 
    tersebut direkam kedalam :
    a.  VCD, yang memuat tata gerak (koreografi) dan 6 (enam) rangkaian Senam Disco E.B.
    b.  Kaset Audio, yang memuat 6 (enam) lagu sebagai musik pengiring rangkaian Senam Disco
        E.B.
    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas
    kegiatan mengedarkan VCD dan kaset audio tersebut, agar dapat dijual kepada masyarakat luas
    dengan harga terjangkau.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    2.1.    Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur, yaitu :
        -   Pasal 1 angka 13, bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang 
            merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
            usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
            Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
            firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, 
            organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
            bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
        -   Pasal 1 angka 14, bahwa pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana
            dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 
            menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
            perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dan luar Daerah Pabean,
            melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
        -   Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang
            Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    2.2.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tanggal 4 Februari 2004
        tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara, antara lain diatur
        yaitu :
        -   Pasal 1 angka 2, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
            dengan Produk Rekaman Suara adalah semua produk rekaman suara yang dibuat di
            atas media rekaman, seperti pita kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc
            (VCD), Laser Disc (LD), Digital Versatile Disc (DVD), dan media rekaman lain, yang
            berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar.
        -   Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan Produk Rekaman Suara terutang Pajak
            Pertambahan Nilai.
        -   Pasal 2 ayat (2), bahwa pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Stiker Lunas
            PPN.
        -   Pasal 3, bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
            ayat (2), atas penyerahan produk rekaman berupa :
            a.  produk rekaman  suara yang berisi materi buku pelajaran umum, pelajaran
                bahasa, atau pelajaran agama;
            b.  Laser Disc Karaoke (LD.K);
            c.  Digital Versatile Disc Karaoke (DVD.K),
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan umum Pajak 
            Pertambahan Nilai.
        -   Pasal 4 ayat (1), bahwa Produk Rekaman Suara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat
            (1) yang beredar wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN.

    2.3.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 
        tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan
        Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar, antara lain diatur bahwa :
        -   Pasal 1 angka 2, bahwa Produk Rekaman Gambar adalah semua produk rekaman
            gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital
            Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD), pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan
            teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi
            elektronik, tidak termasuk produk rekaman gambar yang berisi :
            a.  lagu beserta tayangan gambar (karaoke);
            b.  tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum, pelajaran bahasa
                dan pelajaran agama;
            c.  software program komputer.
        -   Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan Produk Rekaman Gambar terutang Pajak
            Pertambahan Nilai.
        -   Pasal 2 ayat (2), bahwa pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Stiker Lunas
            PPN.
        -   Pasal 2 ayat (3), bahwa Produk Rekaman Gambar sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b dan huruf c terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai
            ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1,
    dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas kegiatan mengedarkan VCD yang memuat tata gerak dari 6 (enam) rangkaian Senam
        Disco dan kaset audio yang memuat 6 (enam) lagu sebagai musik pengiring rangkaian Senam
        Disco yang dilakukan oleh DPP PORPI terutang Pajak Pertambahan Nilai, tata cara 
        pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan menggunakan Stiker
        Lunas PPN.
    b.  Berdasarkan hal tersebut di atas dengan sangat menyesal permohonan Saudara agar
        dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan mengedarkan
        VCD dan kaset audio tersebut tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/918pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1