User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:918pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              24 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 918/PJ.52/2001

                             TENTANG

               PERLAKUAN ATAS PPN DAN PPnBM YANG DIBAYARKAN PADA WAKTU REIMPOR 
                   (BARANG YANG DIKEMBALIKAN DARI PEMBELI LUAR NEGERI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 30 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :     
    a.      PT. FJF yang bergerak dalam bidang ekspor furnitures (100%) telah menerima kembali barang 
        yang telah diekspor kepada pembeli di luar negeri dimana atas pengembalian tersebut PT. FJF 
        diwajibkan membayar PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
        Selanjutnya, PT. FJF menjelaskan bahwa telah diperoleh fasilitas pembebasan/penangguhan 
        BM, PPN, PPnBM dari Bapeksta pada waktu mengimpor bahan baku dan bahan pembantu.     
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan sebagai berikut :     
                -       Apakah ada fasilitas/kemudahan untuk penangguhan BM, PPN, PPnBM atas barang 
            yang dikembalikan dari Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Bea dan 
            Cukai;     
                -       Bagaimana cara melakukan restitusi atas PPN dan PPnBM yang telah dibayarkan 
            (dokumen terlampir).     

2.      Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah :     
        a.      Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa impor 
        adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah 
        Pabean;     
        b.      Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;     
        c.      Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa dalam suatu 
        Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, 
        maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau 
        dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.     

3.      Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan 
    ini kami tegaskan bahwa:     
        a.      Barang Kena Pajak yang telah diekspor dan kemudian diimpor kembali termasuk dalam 
        pengertian Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, atas kegiatan tersebut 
        terutang PPN.     
        b.      PPN dan PPnBM Impor yang telah dibayar dapat dimintakan kembali apabila setelah 
        diperhitungkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, ternyata terdapat selisih 
        yang merupakan kelebihan pajak dan atas kelebihan pajak tersebut dapat diajukan 
        permohonan restitusi ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
3.      KPP PMA I 
4.      Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II 
peraturan/sdp/918pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1