peraturan:sdp:918pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 918/PJ.52/2001 TENTANG PERLAKUAN ATAS PPN DAN PPnBM YANG DIBAYARKAN PADA WAKTU REIMPOR (BARANG YANG DIKEMBALIKAN DARI PEMBELI LUAR NEGERI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 30 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. PT. FJF yang bergerak dalam bidang ekspor furnitures (100%) telah menerima kembali barang yang telah diekspor kepada pembeli di luar negeri dimana atas pengembalian tersebut PT. FJF diwajibkan membayar PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya, PT. FJF menjelaskan bahwa telah diperoleh fasilitas pembebasan/penangguhan BM, PPN, PPnBM dari Bapeksta pada waktu mengimpor bahan baku dan bahan pembantu. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan sebagai berikut : - Apakah ada fasilitas/kemudahan untuk penangguhan BM, PPN, PPnBM atas barang yang dikembalikan dari Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai; - Bagaimana cara melakukan restitusi atas PPN dan PPnBM yang telah dibayarkan (dokumen terlampir). 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah : a. Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; b. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; c. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Barang Kena Pajak yang telah diekspor dan kemudian diimpor kembali termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, atas kegiatan tersebut terutang PPN. b. PPN dan PPnBM Impor yang telah dibayar dapat dimintakan kembali apabila setelah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, ternyata terdapat selisih yang merupakan kelebihan pajak dan atas kelebihan pajak tersebut dapat diajukan permohonan restitusi ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. KPP PMA I 4. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II
peraturan/sdp/918pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1