peraturan:sdp:917pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 917/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS JASA FREIGHT FORWARDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 26 September 2002 hal Menanyakan Jenis Jasa Kena Pajak dan surat nomor XXX tanggal 31 Oktober 2002 hal Menanyakan Jenis Jasa Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha, PT. ABC sering menggunakan jasa angkutan udara ke luar negeri. Pada prakteknya maskapai penerbangan yang digunakan PT. ABC (Garuda, Thai, Gulf Air, dll) tidak memungut PPN dan PT. ABC sebagai agen kargo (freight forwarding) juga tidak memungut PPN dari pelanggan PT. ABC. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan: a. Apakah atas jasa angkutan udara ke luar negeri yang digunakan oleh PT. ABC dalam rangka kegiatan usahanya dikenakan PPN? b. Meminta penjelasan detail peraturan perpajakannya. c. Apakah jasa pengiriman barang atau jasa freight forwarding atas pesanan pihak asing dan dibayar oleh pihak asing tersebut termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai atau tidak? 2. Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan yang dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang ini. b. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. c. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 4A ayat (3) huruf i, bahwa jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. f. Pasal 4A ayat 3 huruf i, bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur: a. Pasal 5, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa pengiriman atau jasa freight forwarding tidak termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 5 huruf i, bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 13, bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta. Di dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. 4. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, diatur bahwa terdapat kelompok Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa pengiriman atau jasa freight forwarding tidak termasuk dalam kelompok jasa yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam kasus Saudara adalah jasa yang dilakukan oleh Garuda, Thai, Gulf Air, dan lain-lain kepada PT. ABC dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean adalah jasa angkutan udara yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Jasa freight forwarding yang diberikan PT. ABC kepada pihak asing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam butir b adalah sebesar penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh PT. ABC kepada pelanggan atau penerima jasa. d. Apabila di dalam penggantian sebagaimana dimaksud dalam butir c terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh PT. ABC yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama pelanggan atau penerima jasa maka jumlah tersebut bukan merupakan penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, karena dianggap sebagai reimbursment. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN & PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/917pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1