User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:917pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 917/PJ.53/2003

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA FREIGHT FORWARDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 26 September 2002 hal Menanyakan Jenis Jasa Kena 
Pajak dan surat nomor XXX tanggal 31 Oktober 2002 hal Menanyakan Jenis Jasa Kena Pajak, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha, PT. ABC 
    sering menggunakan jasa angkutan udara ke luar negeri. Pada prakteknya maskapai penerbangan 
    yang digunakan PT. ABC (Garuda, Thai, Gulf Air, dll) tidak memungut PPN dan PT. ABC sebagai agen 
    kargo (freight forwarding) juga tidak memungut PPN dari pelanggan PT. ABC.

    Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan:
    a.  Apakah atas jasa angkutan udara ke luar negeri yang digunakan oleh PT. ABC dalam rangka 
        kegiatan usahanya dikenakan PPN?
    b.  Meminta penjelasan detail peraturan perpajakannya.
    c.  Apakah jasa pengiriman barang atau jasa freight forwarding atas pesanan pihak asing dan 
        dibayar oleh pihak asing tersebut termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai atau tidak?

2.  Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan 
        barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan yang 
        dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    b.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    c.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak  
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    d.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4A ayat (3) huruf i, bahwa jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air termasuk 
        jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    f.  Pasal 4A ayat 3 huruf i, bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, mengatur:
    a.  Pasal 5, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa 
        pengiriman atau jasa freight forwarding tidak termasuk jasa yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 5 huruf i, bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 13, bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di 
        sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta. Di dalam memori penjelasannya 
        dijelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian 
        jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena 
        penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa 
        angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian 
        yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.

4.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 
    Tahun 2003, diatur bahwa terdapat kelompok Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa pengiriman atau jasa freight forwarding 
    tidak termasuk dalam kelompok jasa yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 
        Dalam kasus Saudara adalah jasa yang dilakukan oleh Garuda, Thai, Gulf Air, dan lain-lain 
        kepada PT. ABC dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean adalah jasa angkutan  
        udara yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Jasa freight forwarding yang diberikan PT. ABC kepada pihak asing merupakan penyerahan 
        Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud 
        dalam butir b adalah sebesar penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang 
        diminta oleh PT. ABC kepada pelanggan atau penerima jasa.
    d.  Apabila di dalam penggantian sebagaimana dimaksud dalam butir c terdapat suatu jumlah 
        yang ditagih oleh PT. ABC yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung 
        atas nama pelanggan atau penerima jasa maka jumlah tersebut bukan merupakan 
        penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, karena dianggap sebagai reimbursment.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/917pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1