peraturan:sdp:917pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 917/PJ.52/2001 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM ATAS IMPOR ACTUATOR SILK AIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 06 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Komite Nasional Keselamatan Transportasi Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi yang menangani penyelidikan sebab-sebab kecelakaan pesawat Silk Air registrasi MI-185 yang jatuh di atas perairan Sungai Musi, telah mengirnpor barang berupa Actuator. b. Actuator dari Silk Air tersebut telah diteliti oleh National Transportation Safety Board di Amerika Serikat dan dikirim kembali ke Indonesia, dan barang tersebut tidak memiliki nilai komersial dan hanya untuk bahan penyelidikan sebab-sebab kecelakaan. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPnBM atas impor barang tersebut. 2. Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 3. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Actuator yang telah diteliti oleh National Transportation Safety Board di Amerika Serikat dalam rangka untuk penelitian sebab-sebab kecelakaan Silk Air yang jatuh di perairan Sungai Musi, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/917pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1