User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:917pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              24 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 917/PJ.52/2001

                             TENTANG

               PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM ATAS IMPOR ACTUATOR SILK AIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 06 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      Komite Nasional Keselamatan Transportasi Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi 
        yang menangani penyelidikan sebab-sebab kecelakaan pesawat Silk Air registrasi MI-185 
        yang jatuh di atas perairan Sungai Musi, telah mengirnpor barang berupa Actuator.     
        b.      Actuator dari Silk Air tersebut telah diteliti oleh National Transportation Safety Board di 
        Amerika Serikat dan dikirim kembali ke Indonesia, dan barang tersebut tidak memiliki nilai 
        komersial dan hanya untuk bahan penyelidikan sebab-sebab kecelakaan.     
        c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN 
        dan PPnBM atas impor barang tersebut.     

2.      Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor 
    Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Barang Kena Pajak yang dibebaskan 
    dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan 
    penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.     

3.      Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa tata cara dan pelaksanaan 
    pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud 
    Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Actuator yang telah diteliti oleh 
    National Transportation Safety Board di Amerika Serikat dalam rangka untuk penelitian sebab-sebab 
    kecelakaan Silk Air yang jatuh di perairan Sungai Musi, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang barang tersebut dibebaskan 
    dari pungutan Bea masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  


a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd  

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 
 

Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/917pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1