peraturan:sdp:917pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 917/PJ.51/1996 TENTANG MASALAH DUPLIKASI PENGENAAN PPn BM ATAS KOMPONEN DAN BARANG JADI PIANO DAN ELECTONE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa : - Atas impor komponen piano dan electone telah dikenakan PPn BM sejak tanggal 1 Maret 1994, dan PT. XYZ telah membayar PPn BM atas impor komponen tersebut karena tidak menggunakan fasilitas Surat Keterangan Bebas PPn BM; - Atas penyerahan piano dan electone, PT. Yamaha Indonesia telah memungut PPn BM. Untuk menghindari pengenaan PPn BM lebih dari satu kali, PT. XYZ telah memperhitungkan PPn BM yang dibayar pada saat impor komponen piano dan electone dengan PPn BM yang dipungut pada saat penyerahan piano dan electone hasil rakitannya. - PPn BM yang dibebankan ke pembelian lokal : (20% x Rp 16.422.954.500) Rp 3.284.590.900,- PPn BM yang telah dilunasi pada waktu impor Rp 1.412.106.479,- PPn BM yang telah dilunasi tahun berjalan (diluar PPn BM impor) Rp 1.958.792.437,- _______________ Kelebihan pembayaran PPn BM tahun 1994 Rp 86.308.016,- PPn BM yang telah dibayar pada saat impor komponen piano dan electone tersebut belum pernah dibebankan dalam unsur biaya oleh PT. XYZ, hal tersebut dapat dijelaskan dalam sytem pencatatan transaksi yang berhubungan dengan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. A & Rekan, sebagai berikut : 1. Pembayaran PPn BM atas bahan baku impor : Persediaan Bahan Baku Rp 11.165.522.607,- Suspenses Payment Rp 1.412.106.479,- Utang Usaha Rp 9.960.919.697,- Bank (Bea Masuk Dll.) Rp 1.204.602.910,- Bank (PPn BM) Rp 1.412.106.479,- 2. Penjualan Domistik Elektronic Keyboard dan Piano : Piutang Usaha Rp 21.349.840.850,- Penjualan Rp 16.422.954.500,- PPN Keluaran Rp 1.642.295.450,- Utang Pajak - PPn BM Rp 3.284.590.900,- 3. Setoran Masa PPn BM : Hutang Pajak PPn BM Rp 2.555.108.339,- Suspenses Payment Rp 1.412.106.479,- Bank Rp 1.143.001.860,- Hutang PPn BM per 31 Desember 1994 sebesar Rp 729.482.761,- dan pada tanggal 15 Pebruari 1995 dilakukan pembayaran PPn BM sebesar Rp 815.790.577, yang pencatatannya sebagai berikut : Hutang Pajak - PPn BM Rp 729.482.561,- Suspenses Payment Rp 86.308.016,- Bank Rp 815.790.577,- Kelebihan PPn BM sebesar Rp 86.308.016,- diperhitungkan dengan hutang PPn BM untuk masa Januari 1995. - PT. XYZ memohon agar cara perhitungan PPn BM yang dibayar pada saat impor komponen piano dan electone dengan PPn BM yang dipungut pada saat penyerahan piano dan electone hasil rakitannya tersebut dapat dibenarkan. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987, ditetapkan bahwa untuk mencegah pengenaan PPn BM lebih dari satu kali atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka atas impor bahan baku yang masih akan diolah lebih lanjut menjadi Barang Kena Pajak tersebut dapat diberikan pembebasan pengenaan PPn BM dengan cara penerbitan Surat Keterangan Bebas PPn BM. 3. Dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-15/PJ/94 --------------- tanggal 28 Pebruari 1994, ditegaskan bahwa atas impor komponen piano dan electone SE-06/BC/94 dalam bentuk CKD dikenakan PPn BM terhitung sejak tanggal 1 Maret 1994, sebelumnya tidak terutang. 4. Terhadap tata cara pembayaraan PPn BM impor komponen piano dan electone PT. XYZ dalam masa 1 Maret 1994 sampai dengan 31 Desember 1994 yang tidak menggunakan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ.51/1994 tanggal 31 Oktober 1994, kami dapat menyetujui bahwa PPn BM yang telah dibayar atas impor komponen tersebut dapat diperhitungkan dengan PPn BM yang terutang atas penyerahan dalam negeri piano dan electone hasil rakitannya dengan melalui proses pemindahbukuan (PBK), sepanjang : 4.1. PPn BM yang terutang atas impor komponen piano dan electone dalam bentuk CKD selama periode tersebut di atas telah dibayar dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. XYZ terdaftar sebagai PKP; 4.2. PPn BM yang terutang atas impor komponen piano dan electone dalam bentuk CKD selama periode tersebut di atas, belum diperhitungkan dalam harga pokok penjualan atau belum dibebankan sebagai biaya perusahaan, yang dapat dibuktikan kebenarannya dalam Laporan Keuangan PT. XYZ. 4.3. PPn BM yang terutang atas barang jadi (piano dan electone hasil rakitan) selama periode tersebut telah dipungut dari pembeli. 5. Perlu ditegaskan pula, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPn BM atas impor komponen piano dan electone dalam bentuk CKD yang dilakukan pada dan setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak dapat diperhitungkan dengan PPn BM atas penyerahan dalam negeri piano dan electone hasil rakitan. Namun demikian PPn BM atas impor komponen piano dan electone dalam bentuk CKD tersebut dapat diperhitungkan dalam harga pokok penjualan atau dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/917pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1