User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:916pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              24 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 916/PJ.52/2001

                             TENTANG

                            PENGUKUHAN STATUS APOTIK SEBAGAI PKP 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) Badan Pimpinan Daerah Propinsi 
Lampung No : xxxxxx tanggal 20 Juni 2001 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut : 

1.      Surat tersebut secara garis besar menyebutkan bahwa ISFI Propinsi Lampung merasa keberatan atas 
    status apotik sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ISFI BPD Lampung 
    menolak status apotik sebagai Pengusaha Kena Pajak.     

2.      Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan di atas adalah :     
        2.1.        Dalam Pasal 1 angka 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Alas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak adalah 
        barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau 
        barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan 
        Undang-undang ini, dan atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.     
        2.2.        Berdasarkan pasal 4 A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya 
        disebutkan : 
        Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :     
                a.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya (minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih 
            emas).     
                b.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, 
            gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium).     
                c.      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
            sejenisnya.     
                d.      Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.     
        2.3.        Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 22 
        Desember 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan, Pedagang 
        Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha 
        perdagangan dengan cara sebagai berikut :     
                a.      Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, 
            kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; dan     
                b.      Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
            tersebut; dan     
                c.      Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran 
            tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, 
            dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa 
            sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.     
        2.4.        Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 
        22 Desember 2000 tentang batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan : 
        Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah 
        Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan 
        jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00.     
        2.5.        Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 
        disebutkan Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah 
        peredaran brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.     

3.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan sebagai berikut :     
        3.1.        Sesuai ketentuan pada butir 2.1 dan butir 2.2, maka obat-obatan tidak (termasuk barang yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya merupakan 
        penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.     
        3.2.        Sesuai ketentuan pada butir 2.3 sampai dengan butir 2.5, apotik termasuk dalam kriteria 
        Pedagang Eceran dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak apabila peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya lebih dari Rp. 360.000.000,00 
        dalam satu tahun buku.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur, 
  
ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 
  
  
Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak. 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
3.      Kepala Kantor Wilayah III Sumbagsel. 
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung. 
peraturan/sdp/916pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1