peraturan:sdp:916pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 916/PJ.52/2001 TENTANG PENGUKUHAN STATUS APOTIK SEBAGAI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) Badan Pimpinan Daerah Propinsi Lampung No : xxxxxx tanggal 20 Juni 2001 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar menyebutkan bahwa ISFI Propinsi Lampung merasa keberatan atas status apotik sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ISFI BPD Lampung menolak status apotik sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan di atas adalah : 2.1. Dalam Pasal 1 angka 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Alas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, dan atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. 2.2. Berdasarkan pasal 4 A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya disebutkan : Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas). b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium). c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 2.3. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan, Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; dan b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan c. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya. 2.4. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00. 2.5. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 disebutkan Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan sebagai berikut : 3.1. Sesuai ketentuan pada butir 2.1 dan butir 2.2, maka obat-obatan tidak (termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. 3.2. Sesuai ketentuan pada butir 2.3 sampai dengan butir 2.5, apotik termasuk dalam kriteria Pedagang Eceran dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya lebih dari Rp. 360.000.000,00 dalam satu tahun buku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala Kantor Wilayah III Sumbagsel. 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung.
peraturan/sdp/916pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1