peraturan:sdp:912pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 912/PJ.53/2002 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 03 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. Seluruh perusahaan angkutan yang digunakan oleh PT XYZ (Persero) Tbk. telah memperlakukan PPN Masukan atas pembelian aset, spare part dan pemeliharaannya sebagai biaya, sehingga apabila surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-615/PJ.53/2001 tanggal 14 Mei 2001 dilaksanakan maka seluruh PPN Masukan tahun-tahun sebelumnya yang telah dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan angkutan - menurut hemat Saudara -- seharusnya diakui sebagai kredit pajak. b. Menurut Saudara, praktik di lapangan selama ini belum ada pengenaan PPN ongkos angkut kepada industri yang sejenis dengan PT XYZ (Persero) Tbk., sehingga tidak ada kesetaraan perlakuan atas objek yang sama, dan akan mempengaruhi distribusi semen PT XYZ (Persero) Tbk. kepada pelanggan. c. Atas angkutan semen yang menggunakan peti kemas/kontainer, dan atas pengangkutan semen dari pabrik ke pelabuhan dengan menyewa alat angkutan, PT XYZ (Persero) Tbk. telah memungut PPN-nya. Namun demikian, atas pengangkutan semen selain dengan kedua cara tersebut PT XYZ (Persero) Tbk. tidak melakukan pemungutan PPN. Pada butir 3.1 Saudara menjelaskan contoh penghitungan PPN terhadap ongkos angkut sebagai berikut: Harga barang Rp 100,00 Ongkos angkut Rp 10,00 ________ Harga jual Rp 110,00 PPN Rp 11,00 PPh Pasal 22 Rp 0,03 ________ Harga tebus Rp 121,03 Dengan kondisi demikian, Saudara berpendapat bahwa atas ongkos angkut telah dibayar PPN-nya melalui mekanisme harga tebus semen. d. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon agar pemberlakuan PPN atas angkutan semen dilakukan secara serentak atas objek yang sejenis dengan PT XYZ (Persero) Tbk. dan diberlakukan untuk periode yang akan datang. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang. b. Pasal 3A ayat (2) menyatakan bahwa Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (3) huruf i menetapkan bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. e. Pasal 9 ayat (9) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. f. Pasal 16A ayat (1) menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa jasa angkutan umum yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut: a. ada perjanjian lisan atau tulisan; b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan; c. orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu; d. kendaraan angkutan tidak digunakan untuk keperluan lain; e. dengan atau tanpa pengemudi. 4. Surat kami terdahulu kepada Saudara Nomor S-615/PJ.53/2001 tanggal 14 Mei 2001 hal PPN atas Jasa Angkutan Darat menegaskan bahwa penegasan kami dalam surat Nomor S-2122/PJ.532/1999 tanggal 23 Agustus 1999 hal PPN atas Jasa Angkutan Darat masih relevan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni bahwa kegiatan pengangkutan dan pengiriman semen berdasarkan perjanjian tertulis antara PT XYZ (Persero) Tbk. dengan perusahaan angkutan/perusahaan ekspeditur dengan tujuan yang telah ditentukan untuk jangka waktu satu tahun walaupun pelaksanaannya dilaksanakan secara harian termasuk dalam pengertian persewaan alat angkutan darat, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dan surat kami terdahulu pada butir 4 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya, tidak dapat lagi dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dan hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana dikutip pada butir 2 huruf e di atas. b. Kegiatan jasa pengangkutan semen dengan truk, kontainer dan atau kapal tidak termasuk dalam pengertian jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa angkutan semen tersebut dikenakan PPN. Adapun kriteria jasa angkutan umum di jalan yang tidak dikenakan PPN adalah sebagaimana tercantum pada butir 3 di atas. c. Atas pernyataan Saudara pada butir 1 huruf b dan permohonan pada butir 1 huruf d di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa atas objek yang sejenis dengan PT XYZ (Persero) Tbk. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dikenakan PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/912pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1