User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:912pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 912/PJ.53/2002

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 03 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Seluruh perusahaan angkutan yang digunakan oleh PT XYZ (Persero) Tbk. telah 
        memperlakukan PPN Masukan atas pembelian aset, spare part dan pemeliharaannya sebagai 
        biaya, sehingga apabila surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-615/PJ.53/2001 tanggal 14 Mei 
        2001 dilaksanakan maka seluruh PPN Masukan tahun-tahun sebelumnya yang telah 
        dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan angkutan - menurut hemat Saudara -- seharusnya 
        diakui sebagai kredit pajak.
    b.  Menurut Saudara, praktik di lapangan selama ini belum ada pengenaan PPN ongkos angkut 
        kepada industri yang sejenis dengan PT XYZ (Persero) Tbk., sehingga tidak ada kesetaraan 
        perlakuan atas objek yang sama, dan akan mempengaruhi distribusi semen PT XYZ 
        (Persero) Tbk. kepada pelanggan.
    c.  Atas angkutan semen yang menggunakan peti kemas/kontainer, dan atas pengangkutan 
        semen dari pabrik ke pelabuhan dengan menyewa alat angkutan, PT XYZ (Persero) Tbk. telah 
        memungut PPN-nya. Namun demikian, atas pengangkutan semen selain dengan kedua cara 
        tersebut PT XYZ (Persero) Tbk. tidak melakukan pemungutan PPN.

        Pada butir 3.1 Saudara menjelaskan contoh penghitungan PPN terhadap ongkos angkut 
        sebagai berikut:
                Harga barang        Rp 100,00
                Ongkos angkut       Rp   10,00
                            ________
                Harga jual      Rp 110,00
                PPN         Rp  11,00
                PPh Pasal 22        Rp    0,03
                            ________
                Harga tebus     Rp 121,03

        Dengan kondisi demikian, Saudara berpendapat bahwa atas ongkos angkut telah dibayar 
        PPN-nya melalui mekanisme harga tebus semen.

    d.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon agar pemberlakuan PPN atas 
        angkutan semen dilakukan secara serentak atas objek yang sejenis dengan PT XYZ (Persero) 
        Tbk. dan diberlakukan untuk periode yang akan datang.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
        PPN dan PPn BM yang terutang.
    b.  Pasal 3A ayat (2) menyatakan bahwa Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1).
    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (3) huruf i menetapkan bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air 
        merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
    e.  Pasal 9 ayat (9) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa 
        Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang 
        bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
    f.  Pasal 16A ayat (1) menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
        dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang 
    Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan 
    bahwa jasa angkutan umum yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan orang 
    dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan menggunakan kendaraan, 
    baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai 
    berikut:
    a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
    b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
    c.  orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
    d.  kendaraan angkutan tidak digunakan untuk keperluan lain;
    e.  dengan atau tanpa pengemudi.

4.  Surat kami terdahulu kepada Saudara Nomor S-615/PJ.53/2001 tanggal 14 Mei 2001 hal PPN atas Jasa 
    Angkutan Darat menegaskan bahwa penegasan kami dalam surat Nomor S-2122/PJ.532/1999 tanggal 
    23 Agustus 1999 hal PPN atas Jasa Angkutan Darat masih relevan dan telah sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku, yakni bahwa kegiatan pengangkutan dan pengiriman semen berdasarkan perjanjian 
    tertulis antara PT XYZ (Persero) Tbk. dengan perusahaan angkutan/perusahaan ekspeditur dengan 
    tujuan yang telah ditentukan untuk jangka waktu satu tahun walaupun pelaksanaannya dilaksanakan 
    secara harian termasuk dalam pengertian persewaan alat angkutan darat, sehingga atas 
    penyerahannya terutang PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dan 
    surat kami terdahulu pada butir 4 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dan telah dibebankan sebagai 
        biaya, tidak dapat lagi dikreditkan sebagai Pajak Masukan, dan hal ini sesuai dengan 
        ketentuan sebagaimana dikutip pada butir 2 huruf e di atas.
    b.  Kegiatan jasa pengangkutan semen dengan truk, kontainer dan atau kapal tidak termasuk 
        dalam pengertian jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan PPN, 
        sehingga atas penyerahan jasa angkutan semen tersebut dikenakan PPN. Adapun kriteria jasa 
        angkutan umum di jalan yang tidak dikenakan PPN adalah sebagaimana tercantum pada butir 
        3 di atas.
    c.  Atas pernyataan Saudara pada butir 1 huruf b dan permohonan pada butir 1 huruf d di atas, 
        dengan ini kami beritahukan bahwa atas objek yang sejenis dengan PT XYZ (Persero) Tbk. 
        yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dikenakan PPN.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/912pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1