peraturan:sdp:910pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 910/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PPnBM ATAS PENJUALAN APARTEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Juni 2005 hal Permohonan Penjelasan tentang Pengenaan PPnBM atas Penjualan Apartemen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan sebagai berikut : a. PT ABC adalah perusahaan persewaan apartemen. Untuk mendukung usaha tersebut, tahun 1998 PT ABC membeli 334 unit Taman XXX Apartemen dari PT XYZ. Selanjutnya, untuk efisiensi beberapa Apartemen yang ada dijual. b. Luas 334 unit apartemen yang dibeli oleh PT ABC dari PT XYZ tersebut masing-masing tidak lebih dari 100 m2 yaitu antara 53 m2 sampai dengan 93 m2 per unit apartemen dengan nilai pembelian sebesar Rp 2.510.486 per m2 (daftar terlampir). Disamping itu, dari seluruh apartemen yang dimiliki sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan bentuk, ukuran serta spesifikasi atas ruangan apartemen tersebut. c. Menurut Saudara, atas transaksi pembelian apartemen tersebut tidak memenuhi kriteria "Macam dan jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM" sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 yang juga ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.51/1995. d. Tahun 2004 serta tahun 2005, PT ABC menjual sebagian apartemen tersebut dengan mengacu pada : d.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang Jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPn BM. d.2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-219/PJ./2002 tentang Pengenaan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor. d.3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.51/2002 tentang Penetapan/Penyesuaian batasan harga (treshold) terhadap kelompok barang yang sebelumnya telah diberikan batasan harga yaitu untuk apartemen dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih dengan harga jual bangunan Rp 4.000.000 per m2 atau lebih. Saudara berpendapat bahwa, atas penjualan apartemen tersebut termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah, yang atas penyerahannya dikenakan PPnBM, karena walaupun luas apartemen yang dimiliki kurang dari 150 m2, tetapi harga jual apartemen tersebut telah mencapai Rp 4.000.000 per m2 atau lebih. Namun demikian, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagai perubahan ketiga dari Undang- Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah oleh pengusaha yang menghasilkan (produsen). Dengan demikian, atas transaksi penjualan apartemen tersebut bukanlah pengusaha yang menghasilkan/memproduksi apartemen. e. Untuk menghindari adanya kesalahan penerapan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut, serta untuk menjamin adanya kepastian hukum atas transaksi penjualan apartemen yang dilakukan oleh PT ABC, Saudara memohon penegasan serta penjelasan sebagai berikut : e.1. Apakah transaksi penjualan apartemen yang dilakukan oleh PT ABC merupakan Objek PPnBM? e.2. Apabila pada saat perolehan/pembelian apartemen dari PT XYZ secara keseluruhan tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPnBM sebagaimana dijelaskan di atas, kemudian pada saat PT ABC melakukan penjualan atas apartemen tersebut (dengan harga yang telah memenuhi kriteria Objek PPnBM) sebagaimana transaksi penjualan yang dilakukan pada tahun 2004 dan 2005, apakah kewajiban pemungutan PPnBM tersebut dapat bergeser kepada PT ABC sebagai penjual tingkat kedua, mengingat PPnBM berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2000 dikenakan hanya satu kali oleh pengusaha yang menghasilkan, sedangkan PT ABC bukan sebagai pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah tersebut? 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 5 ayat (1), bahwa disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap : a). penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. b). impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Di dalam memori penjelasannya, antara lain dijelaskan bahwa pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya. c. Pasal 5 ayat (2), bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 3. Lampiran I huruf (f.2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa atas penyerahan apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 10%. 4. Lampiran II huruf (b.2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa atas penyerahan apartemen, kondominium, town house, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih, atau dengan harga jual bangunannya Rp 3 juta/m2 atau lebih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20%. 5. Berdasarkan butir 2, 3 dan 4 tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan apartemen yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001 dengan luas satuan apartemen 150 m2 atau lebih, atau harga jual bangunannya per m2 adalah sebesar Rp 3.000.000,00 atau lebih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%. Dengan demikian, sepanjang penyerahan apartemen oleh PT XYZ kepada PT ABC pada tahun 1998 memiliki luas kurang dari 150 m2 atau harga jual bangunannya per m2 adalah kurang dari Rp 3.000.000,00, maka atas penyerahan tersebut tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). b. Penyerahan (penjualan) apartemen yang dilakukan oleh PT ABC tahun 2004 dan 2005 tidak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mengingat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan satu kali, yaitu terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut dan PT ABC bukan merupakan Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/910pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1