peraturan:sdp:90pj.3321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 90/PJ.332/1998 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH TIDAK DAPAT DITAGIH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara minta penjelasan mengenai : a. Setelah jangka waktu berapa lama piutang yang tidak dapat di tagih lagi dapat dihapuskan. b. Untuk melakukan tindakan penghapusan tersebut apakah dibutuhkan Suatu Ketetapan Pengadilan Negeri atau cukup hanya dengan Pendaftaran pada Pengadilan Negeri setempat. c. Dasar Hukum yang mengatur tindakan penghapusan tersebut. 2. Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998 ditegaskan bahwa "piutang tak tertagih dapat dihapuskan", dengan syarat : a. Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan b. Wajib Pajak telah : - menyerahkan dan mendaftarkan gugatan perdata atas nama, debitur serta jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri; atau - menyerahkan dan mendaftarkan penyelesaian penagihan atas nama debitur serta jumlah piutang tak tertagih kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan c. Wajib Pajak telah mengumumkan daftar nama debitur yang penyelesaian penagihannya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), dalam suatu penerbitan tertentu seperti penerbitan intern pada asosiasi usaha tersebut atau penerbitan lainnya; dan d. Wajib Pajak telah menyerahkan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak, "Daftar Piutang Tak Tertagih yang Dihapuskan" yang mencantumkan nama, alamat, NPWP, dan jumlahnya. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa piutang tak tertagih dapat dihapuskan tidak tergantung jangka waktu lamanya piutang, namun harus memenuhi ke-4 (empat) syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2. Demikian penegasan dan harap menjadi maklum. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/90pj.3321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1