User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:90pj.3321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 90/PJ.332/1998

                            TENTANG

               PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH TIDAK DAPAT DITAGIH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara minta penjelasan mengenai :
    a.  Setelah jangka waktu berapa lama piutang yang tidak dapat di tagih lagi dapat dihapuskan.
    b.  Untuk melakukan tindakan penghapusan tersebut apakah dibutuhkan Suatu Ketetapan 
        Pengadilan Negeri atau cukup hanya dengan Pendaftaran pada Pengadilan Negeri setempat.
    c.  Dasar Hukum yang mengatur tindakan penghapusan tersebut.

2.  Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 
    dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998 
    ditegaskan bahwa "piutang tak tertagih dapat dihapuskan", dengan syarat :
    a.  Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan 
        dalam Laporan Keuangan Komersial; dan

    b.  Wajib Pajak telah :
        -   menyerahkan dan mendaftarkan gugatan perdata atas nama, debitur serta jumlah 
            piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri; atau
        -   menyerahkan dan mendaftarkan penyelesaian penagihan atas nama debitur serta 
            jumlah piutang tak tertagih kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); 
            dan

    c.  Wajib Pajak telah mengumumkan daftar nama debitur yang penyelesaian penagihannya telah 
        diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), 
        dalam suatu penerbitan tertentu seperti penerbitan intern pada asosiasi usaha tersebut atau 
        penerbitan lainnya; dan

    d.  Wajib Pajak telah menyerahkan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak, "Daftar 
        Piutang Tak Tertagih yang Dihapuskan" yang mencantumkan nama, alamat, NPWP, dan 
        jumlahnya.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa piutang tak tertagih dapat 
    dihapuskan tidak tergantung jangka waktu lamanya piutang, namun harus memenuhi ke-4 (empat) 
    syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2.

Demikian penegasan dan harap menjadi maklum.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/90pj.3321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1