User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:90pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 90/PJ.32/1999

                            TENTANG

                       PERMOHONAN TIDAK TERUTANGNYA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref : XXX tanggal 26 Februari 1999 perihal Permohonan 
Kebijaksanaan Pembebasan atas Penetapan PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang usaha industri barang 
    dari batu berkantor di Jakarta dan pabrik di Ujung Pandang dengan NPWP dari KPP Jakarta Kebun 
    Jeruk dan NPWP dari KPP Ujung Pandang. Tanggal 24 Februari 1999 PKP atas nama PT XYZ oleh 
    Kepala KPP Jakarta Kebun Jeruk telah dicabut dengan surat Nomor : PEM-09/WPJ.05/KP.1203/1998, 
    karena domisili perusahaan dan semua administrasi umum dipindahkan ke Ujung Pandang.

    Sesuai temuan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Karikpa Ujung Pandang-Kanwil XII (Sulsera) 
    yang menyatakan penerbitan Faktur Pajak menggunakan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX (Kantor Pelayanan 
    Pajak Jakarta Kebon Jeruk) dan SPM lapor di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk tidak 
    diperbolehkan karena tidak ada surat Sentralisasi pajak, sehingga atas penyerahan barang dari 
    PT XYZ Ujung Pandang ke PT XYZ Jakarta adalah terutang PPN.

    Saudara mohon atas penyerahan tersebut dibebaskan dari PPN karena sebenarnya penyerahan 
    barang tersebut bukan ke kantor Wajib Pajak di Jakarta tetapi langsung dari Ujung Pandang ke para 
    langganan di Pulau Jawa dan Faktur Pajak hanya diterbitkan di Ujung Pandang meskipun NPWP-nya 
    adalah NPWP Jakarta Kebon Jeruk.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN 
    Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, 
    termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak 
    dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang 
    dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, PKP 
    terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau 
    tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang 
    dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, atas 
    permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu 
    tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

5.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 
    ditegaskan bahwa Dirjen Pajak hanya dapat memberikan persetujuan untuk menetapkan salah satu 
    tempat usaha sebagai tempat pajak terutang bila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan. Semua 
        kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih 
        sebagai tempat pajak terutang.

    b.  Fungsi cabang/perwakilan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan 
        tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan penjualan.

    c.  Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan 
        maupun atas nama kantor pusatnya. Semua Faktur Pajak hanya dikeluarkan oleh Kantor 
        Pusatnya dan selanjutnya disampaikan kepada pembeli baik langsung atau dapat melalui 
        cabang/perwakilan penjualan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 10 
        (sepuluh) hari sejak penyerahan Barang Kena Pajak oleh Kantor Pusat/Cabang kepada 
        pembeli.

        Apabila dalam kenyataannya cabang/perwakilan masih melakukan penjualan dan 
        mengeluarkan Faktur Dagang maupun Faktur Pajak, maka seyogyanya diberitahukan supaya 
        cabang/perwakilan yang bersangkutan segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai PKP.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Sebelum permohonan pemusatan tempat pajak terutang (Sentralisasi) mendapat persetujuan 
        Direktur Jenderal Pajak, berlaku ketentuan bahwa pajak terutang di tempat tinggal atau 
        tempat kedudukan dan tempat usaha dilakukan, sehingga baik Kantor Pusat maupun tempat 
        usaha wajib melaporkan usaha Saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Atas hasil pemeriksaan Karikpa Ujungpandang Kanwil XII (Sulsera) yang menyatakan 
        penerbitan Faktur Pajak menggunakan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX (Kantor Pelayanan Pajak 
        Jakarta Kebon Jeruk) dan SPM lapor di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk tidak  
        diperbolehkan karena tidak ada surat Sentralisasi pajak adalah telah sesuai ketentuan yang 
        berlaku. Dengan demikian atas penyerahan barang yang dilakukan dari PT XYZ Ujung 
        Pandang kepada pelanggan di pulau Jawa, dianggap sebagai penyerahan barang dari PT XYZ 
        Ujung Pandang kepada PT XYZ Jakarta sehingga atas penyerahan tersebut adalah terutang 
        PPN.

    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka dengan menyesal permohonan Saudara tidak 
        dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/90pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1