User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:90pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 90/PJ.312/1996

                            TENTANG

     PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN KURS KONVERSI BI, KURS STANDAR, 
             KURS TRIWULANAN DAN KURS TENGAH BI RATA-RATA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor AC-95326 tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara ditanyakan beberapa hal, yaitu :

    a.  Berkaitan dengan Pasal 4 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 
        tanggal 21 Desember 1994, apakah semua biaya operasional seperti pembayaran bensin, tol, 
        parkir, uang makan, uang kesehatan, supplier lokal pabrik dan sebagainya dalam Rupiah 
        harus dikonversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat setiap hari dengan menggunakan kurs 
        tengah Bank Indonesia.

    b.  Apakah perusahaan Saudara dapat menggunakan kurs standar bulanan.

    c.  Untuk pelunasan bea masuk, PPN dan PPn BM, serta PPh, dapatkah menggunakan kurs 
        triwulanan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

    d.  Untuk alasan praktis, apakah perusahaan Saudara boleh menggunakan kurs tengah Bank 
        Indonesia rata-rata awal bulan ditambah kurs akhir bulan dibagi dua.

2.  Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-01/PJ.31/1996 tanggal 23 April 1996 tentang Perubahan/ralat atas Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-11/PJ.3/1995 tanggal 6 Desember 1995 pada butir 4 huruf b, penyelenggaraan 
    pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat selama tahun berjalan 
    dilakukan sebagai berikut :

    Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang asing selain 
    Dollar Amerika Serikat dan transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar 
    Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi 
    Bank Indonesia pada saat terjadinya transaksi.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994 
    tanggal 21 Desember 1994, antara lain disebutkan bahwa pelunasan pajak dari Wajib Pajak harus 
    dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembayaran dilakukan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    a.  Pada prinsipnya, untuk transaksi dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan mata 
        uang selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat tetap pada 
        saat terjadinya transaksi dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia. Namun 
        demikian untuk praktisasi, semua biaya operasional seperti pembayaran bensin, tol, parkir, 
        uang makan, uang kesehatan, dan sebagainya dalam Rupiah yang dikeluarkan melalui kas 
        kecil, dapat dikonversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs 
        konversi Bank Indonesia pada akhir bulan dilakukannya transaksi-transaksi tersebut.

    b.  Untuk pelunasan pajak, harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs 
        yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembayaran dilakukan.

    c.  Perlu kami jelaskan pula bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tidak dikenal penggunaan kurs standar bulanan 
        dan kurs tengah Bank Indonesia rata-rata, oleh karenanya perusahaan Saudara tidak 
        diperkenankan untuk menggunakan kurs-kurs dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/90pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1