User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:909pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 909/PJ.51/1993

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT. XYZ bertindak selaku distributor alat kontrasepsi dari 
    pabrik alat kontrasepsi.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak terutang PPN.

3.  Sesuai Pasal 2 angka 7 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan/penjualan alat kontrasepsi 
    untuk keperluan program Keluarga Berencana Nasional, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. 
    Yang dimaksud dengan keperluan program Keluarga Berencana Nasional yaitu penyerahan alat 
    kontrasepsi kepada BKKBN. Dengan demikian atas penyerahan alat kontrasepsi kepada pihak lain/
    pembeli selain BKKBN terutang PPN.

4.  Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan alat kontrasepsi oleh pabrikan kepada 
    distributornya terutang PPN dan penyerahan dari distributor kepada pihak lain selain BKKBN juga 
    terutang PPN.

    Dalam hal atas penyerahan alat kontrasepsi dikenakan PPN, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, PPN yang dibayar oleh distributor kepada 
    Pabrikan tersebut merupakan Pajak Masukan. Oleh karena penyerahan alat kontrasepsi oleh 
    distributor kepada pembeli/pihak lain terutang PPN, maka PPN dikenakan oleh distributor kepada 
    pembeli. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran yang harus disetor ke Kas Negara setelah 
    diperhitungkan dengan Pajak Masukan.

5.  Dalam hal pabrikan/distributor menyerahkan alat kontrasepsi kepada BKKBN, sesuai Pasal 2 ayat (7) 
    Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. Untuk itu pabrikan/
    distributor dapat mengajukan permohonan PPN Ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal 
    Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL untuk mendapatkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah.

6.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 
    25 Desember 1989, Pajak Masukan yang telah dibayar atas perolehan alat kontrasepsi yang dijual 
    kepada BKKBN tidak dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/909pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1