peraturan:sdp:909pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 909/PJ.51/1993 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT. XYZ bertindak selaku distributor alat kontrasepsi dari pabrik alat kontrasepsi. 2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang PPN. 3. Sesuai Pasal 2 angka 7 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan/penjualan alat kontrasepsi untuk keperluan program Keluarga Berencana Nasional, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. Yang dimaksud dengan keperluan program Keluarga Berencana Nasional yaitu penyerahan alat kontrasepsi kepada BKKBN. Dengan demikian atas penyerahan alat kontrasepsi kepada pihak lain/ pembeli selain BKKBN terutang PPN. 4. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan alat kontrasepsi oleh pabrikan kepada distributornya terutang PPN dan penyerahan dari distributor kepada pihak lain selain BKKBN juga terutang PPN. Dalam hal atas penyerahan alat kontrasepsi dikenakan PPN, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, PPN yang dibayar oleh distributor kepada Pabrikan tersebut merupakan Pajak Masukan. Oleh karena penyerahan alat kontrasepsi oleh distributor kepada pembeli/pihak lain terutang PPN, maka PPN dikenakan oleh distributor kepada pembeli. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran yang harus disetor ke Kas Negara setelah diperhitungkan dengan Pajak Masukan. 5. Dalam hal pabrikan/distributor menyerahkan alat kontrasepsi kepada BKKBN, sesuai Pasal 2 ayat (7) Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. Untuk itu pabrikan/ distributor dapat mengajukan permohonan PPN Ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL untuk mendapatkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah. 6. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 25 Desember 1989, Pajak Masukan yang telah dibayar atas perolehan alat kontrasepsi yang dijual kepada BKKBN tidak dapat dikreditkan. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/909pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1