User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:907pj.5322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 907/PJ.532/2002

                            TENTANG

      PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA MASKAPAI PENERBANGAN TUJUAN LUAR NEGERI 
                          (JALUR INTERNATIONAL)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubugan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Beberapa maskapai penerbangan yang melayani jalur internasional menyampaikan keberatan 
        atas pengenaan PPN terhadap jasa catering yang mereka terima karena menurut mereka PPN 
        hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (Daerah Pabean), sehingga mendapat 
        pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut.

    b.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin menanyakan bagaimanakah perlakuan PPN 
        atas penyerahan JKP/BKP untuk penerbangan dengan jalur internasional dan ketentuan apa 
        saja yang mengaturnya.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur:
    a.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

    b.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam 
        penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut:
        a.  Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
        b.  Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud,
        c.  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        d.  Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya 
        dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut:
        a.  Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
        b.  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
        c.  Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang 
    Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur bahwa makanan dan minuman yang 
    disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak 
    termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan usaha jasa catering yang dilakukan 
        oleh PT. XYZ kepada maskapai penerbangan tujuan luar negeri (jalur internasional) dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai karena telah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean, sehingga PT. XYZ wajib untuk memungut, menyetor dan 
        melaporkan PPN yang terutang.

    b.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk penerbangan dengan jalur internasional terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 
        huruf b.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/907pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1