peraturan:sdp:907pj.5322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 907/PJ.532/2002 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA MASKAPAI PENERBANGAN TUJUAN LUAR NEGERI (JALUR INTERNATIONAL) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubugan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Beberapa maskapai penerbangan yang melayani jalur internasional menyampaikan keberatan atas pengenaan PPN terhadap jasa catering yang mereka terima karena menurut mereka PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (Daerah Pabean), sehingga mendapat pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut. b. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin menanyakan bagaimanakah perlakuan PPN atas penyerahan JKP/BKP untuk penerbangan dengan jalur internasional dan ketentuan apa saja yang mengaturnya. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur: a. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan usaha jasa catering yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada maskapai penerbangan tujuan luar negeri (jalur internasional) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena telah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, sehingga PT. XYZ wajib untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk penerbangan dengan jalur internasional terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/907pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1