User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:906pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 906/PJ.53/2004

                             TENTANG

                               PPN ATAS TRANSAKSI KERJASAMA ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: CK-HG-O-LTR0071-0304 tanggal 12 Maret 2004 hal PPN Keluaran
Kepada PT XYZ, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  Kerjasama ABC mempunyai kontrak perjanjian borongan pekerjaan pembangunan depot BBM
        Cikampek Unit Pemasaran III dengan PT XYZ.
    b.  Dalam pasal 7 Surat Perjanjian Borongan Nomor : SPB-837/COOOOO/2002-S5 Tanggal 28
        Oktober 2002 tentang Pekerjaan Pembangunan Depot BBM Cikampek Unit Pemasaran III di
        sebutkan harga borongan sebesar Rp 38.289.000.000 dan US $ 2.334,000 dengan rincian
        sebagai berikut :
        -   Untuk pekerjaan kontruksi dan pengadaan material lokal sebesar Rp 38.289.000.000
            dan US $ 433,000.
        -   Untuk pengadaan material impor sebesar US $ 1,901,000
    c.  Untuk pengadaan material impor menggunakan Masterlist dari PT XYZ dan semua dokumen
        impor barang diterbitkan atas nama PT XYZ. Sehingga tanggung jawab perpajakan yang
        timbul akibat pengadaan material impor dilaksanakan oleh PT XYZ. Selanjutnya dalam surat
        perjanjian borongan tersebut diatur hal-hal sebagai berikut :
        -   Pasal 3 angka 3 :   Pihak Kedua wajib untuk memenuhi dan melaksanakan
                        pekerjaan sebaik-baiknya selama berlangsungnya
                        perjanjian, termasuk penyediaan atau pengadaan
                        material, peralatan kerja, perlengkapan kerja, tenaga
                        kerja atau tenaga ahli bila ada, transportasi/pengangkutan
                        dari lokasi pekerjaan, sarana atau fasilitas pendukung lain
                        yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
                        persyarataan yang telah disepakati atau ditentukan dalam
                        perjanjian ini.
        -   Pasal 3 angka 4 :   Pihak Kedua dapat mempergunakan atau memanfaatkan 
                        sarana atau fasilitas pendukung milik atau yang disewakan 
                        oleh pihak pertama dalam pelaksanaan pekerjaan sepanjang
                        disetujui secara tertulis oleh pihak pertama dan sarana
                        atau fasilitas pendukung tersebut tersedia dengan kondisi
                        apa adanya, tidak sedang dipakai/dioperasikan atau tidak
                        mengganggu kepentingan operasi pihak pertama.
                        Terhadap setiap penggunaan atau pemanfaatan sarana
                        atau fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam
                        ayat ini, pihak kedua akan dibebankan kewajiban untuk
                        membayar biaya penggunaan/pemanfaatan sarana atau
                        fasilitas pendukung kepada pihak pertama berdasarkan
                        tarif yang disepakati kedua belah pihak sesuai sarana atau
                        fasilitas pendukung yang dipergunakan atau dimanfaatkan
                        oleh pihak kedua. Atas pembebanan biaya penggunaan/
                        pemanfaatan fasilitas dimaksud akan diberlakukan 
                        ketentuan perpajakan yang berlaku yang menjadi beban 
                        pihak kedua. Biaya tersebut akan diperhitungkan pada 
                        pembayaran pihak pertama kepada pihak kedua.
    d.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan DPP PPN atas
        tagihan ABC kepada PT XYZ.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Pengganti, Nilai
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
        diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
        termasuk Pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    d.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan pekerjaan konstruksi dan pengadaan
    material dari Kerjasama ABC kepada PT XYZ adalah sebesar nilai kontrak.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan:
3.  Kepala KPP Krawang.
peraturan/sdp/906pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1