peraturan:sdp:906pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 906/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS TRANSAKSI KERJASAMA ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: CK-HG-O-LTR0071-0304 tanggal 12 Maret 2004 hal PPN Keluaran Kepada PT XYZ, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Kerjasama ABC mempunyai kontrak perjanjian borongan pekerjaan pembangunan depot BBM Cikampek Unit Pemasaran III dengan PT XYZ. b. Dalam pasal 7 Surat Perjanjian Borongan Nomor : SPB-837/COOOOO/2002-S5 Tanggal 28 Oktober 2002 tentang Pekerjaan Pembangunan Depot BBM Cikampek Unit Pemasaran III di sebutkan harga borongan sebesar Rp 38.289.000.000 dan US $ 2.334,000 dengan rincian sebagai berikut : - Untuk pekerjaan kontruksi dan pengadaan material lokal sebesar Rp 38.289.000.000 dan US $ 433,000. - Untuk pengadaan material impor sebesar US $ 1,901,000 c. Untuk pengadaan material impor menggunakan Masterlist dari PT XYZ dan semua dokumen impor barang diterbitkan atas nama PT XYZ. Sehingga tanggung jawab perpajakan yang timbul akibat pengadaan material impor dilaksanakan oleh PT XYZ. Selanjutnya dalam surat perjanjian borongan tersebut diatur hal-hal sebagai berikut : - Pasal 3 angka 3 : Pihak Kedua wajib untuk memenuhi dan melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya selama berlangsungnya perjanjian, termasuk penyediaan atau pengadaan material, peralatan kerja, perlengkapan kerja, tenaga kerja atau tenaga ahli bila ada, transportasi/pengangkutan dari lokasi pekerjaan, sarana atau fasilitas pendukung lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai persyarataan yang telah disepakati atau ditentukan dalam perjanjian ini. - Pasal 3 angka 4 : Pihak Kedua dapat mempergunakan atau memanfaatkan sarana atau fasilitas pendukung milik atau yang disewakan oleh pihak pertama dalam pelaksanaan pekerjaan sepanjang disetujui secara tertulis oleh pihak pertama dan sarana atau fasilitas pendukung tersebut tersedia dengan kondisi apa adanya, tidak sedang dipakai/dioperasikan atau tidak mengganggu kepentingan operasi pihak pertama. Terhadap setiap penggunaan atau pemanfaatan sarana atau fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, pihak kedua akan dibebankan kewajiban untuk membayar biaya penggunaan/pemanfaatan sarana atau fasilitas pendukung kepada pihak pertama berdasarkan tarif yang disepakati kedua belah pihak sesuai sarana atau fasilitas pendukung yang dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pihak kedua. Atas pembebanan biaya penggunaan/ pemanfaatan fasilitas dimaksud akan diberlakukan ketentuan perpajakan yang berlaku yang menjadi beban pihak kedua. Biaya tersebut akan diperhitungkan pada pembayaran pihak pertama kepada pihak kedua. d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan DPP PPN atas tagihan ABC kepada PT XYZ. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Pengganti, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan pekerjaan konstruksi dan pengadaan material dari Kerjasama ABC kepada PT XYZ adalah sebesar nilai kontrak. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan: 3. Kepala KPP Krawang.
peraturan/sdp/906pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1