User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:906pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 906/PJ.5/1990

                            TENTANG

                         FAKTUR PAJAK PENGGANTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan pertanyaan Saudara dalam Surat Nomor XXX tanggal 8 Mei 1990 tentang Faktur Pajak asli 
yang hilang, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak asli (lembar ke-1) yang dibuat oleh PKP penjual harus diterimakan kepada PKP pembeli. 
    PKP pembeli akan menggunakan Faktur Pajak ini sebagai bukti pengkreditkan Pajak Masukan.

2.  Apabila karena sesuatu sebab Faktur Pajak ini hilang, maka PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan 
    Pajak Masukan apabila Barang Kena Pajak yang dibeli mempunyai hubungan langsung dengan 
    kegiatan pabrikasi, distribusi, pemasaran dan managemen.

3.  Untuk mengatasi hal ini, PKP penjual dapat membuat duplikat Faktur Pajak yang hilang dengan 
    menunjuk nomor seri dan kode Faktur Pajak aslinya melalui lembar Faktur Pajak yang disimpan 
    (menjadi arsip) PKP penjual. Pada duplikat Faktur Pajak dapat dilampirkan copy Faktur Pajak yang 
    menjadi arsip PKP penjual.

Demikian kiranya maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/906pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1