peraturan:sdp:906pj.51990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 906/PJ.5/1990 TENTANG FAKTUR PAJAK PENGGANTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan pertanyaan Saudara dalam Surat Nomor XXX tanggal 8 Mei 1990 tentang Faktur Pajak asli yang hilang, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Faktur Pajak asli (lembar ke-1) yang dibuat oleh PKP penjual harus diterimakan kepada PKP pembeli. PKP pembeli akan menggunakan Faktur Pajak ini sebagai bukti pengkreditkan Pajak Masukan. 2. Apabila karena sesuatu sebab Faktur Pajak ini hilang, maka PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan apabila Barang Kena Pajak yang dibeli mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan pabrikasi, distribusi, pemasaran dan managemen. 3. Untuk mengatasi hal ini, PKP penjual dapat membuat duplikat Faktur Pajak yang hilang dengan menunjuk nomor seri dan kode Faktur Pajak aslinya melalui lembar Faktur Pajak yang disimpan (menjadi arsip) PKP penjual. Pada duplikat Faktur Pajak dapat dilampirkan copy Faktur Pajak yang menjadi arsip PKP penjual. Demikian kiranya maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/906pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1