User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:906pj.3122004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 906/PJ.312/2004

                            TENTANG

            BILATERAL AGREEMENT ANTARA INDONESIA DENGAN ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juli 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Pada tanggal 1 Juli 2004 di Bangkok, Pemerintah Indonesia dengan ABC telah 
        menandatangani perjanjian khusus tentang pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan 
        terhadap ABC;
    b.  Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari hasil sidang General Assembly ABC ke-9 tahun 
        2002 di New Delhi, India, dimana Pemerintah Indonesia telah menyatakan akan membuat 
        perjanjian khusus dengan ABC yang berkaitan dengan Article 12 ayat 3 tentang Privileges dan 
        immunities;
    c.  ABC merupakan organisasi telekomunikasi non PBB untuk kawasan Asia Pasific yang 
        bertujuan untuk menggalang kerjasama di bidang telekomunikasi dan Indonesia telah menjadi 
        anggota sejak tahun 1985;
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon bantuan agar ABC sesuai perjanjian 
        khusus yang dimaksud dimasukkan ke dalam list organisasi internasional yang tidak termasuk 
        sebagai Subjek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea dan Cukai Atas Impor 
        Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di 
        Indonesia.

2.  Dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan ABC mengenai 
    hak-hak Istimewa dan Kekebalan, diatur bahwa:
    a.  Ayat (1), aset dan properti milik ABC yang berada di Indonesia dibebaskan dari pajak-pajak 
        sesuai dengan hukum dan peraturan yang secara efektif berlaku dari waktu ke waktu;
    b.  Ayat (2), barang-barang yang diimpor dengan pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam 
        Pasal 3 ayat (1) di atas tidak dapat diperjualbelikan dan dialihkan kepada siapapun di 
        Indonesia kecuali dengan syarat-syarat yang disetujui oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (UU PPh), diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
    a.  organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        dengan syarat :
        1)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
        2)  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota;
    b.  pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan 
        usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang 
    Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara 
    Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 236/KMK.03/2003, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Ayat (1) huruf b angka 2, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah 
        impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai 
        yaitu barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah 
        Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia     dan tidak memegang paspor 
        Indonesia;
    b.  Ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang 
        berlaku.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Sesuai bunyi Pasal 3 perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan ABC bahwa 
        fasilitas yang diberikan adalah pembebasan pajak-pajak atas impor aset dan properti milik 
        ABC yang berada di Indonesia, dengan demikian menurut hemat kami pemberian status 
        organisasi internasional sebagai non Subjek Pajak Penghasilan tidak dapat diberikan sesuai 
        dengan UU PPh;
    b.  Fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat diberikan kepada ABC adalah pembebasan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22 atas impor aset dan properti, sepanjang Bea Masuk dan atau Pajak 
        Pertambahan Nilainya tidak dipungut.

Demikian penegasan kami.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/906pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1