peraturan:sdp:906pj.3122004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 906/PJ.312/2004 TENTANG BILATERAL AGREEMENT ANTARA INDONESIA DENGAN ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juli 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Pada tanggal 1 Juli 2004 di Bangkok, Pemerintah Indonesia dengan ABC telah menandatangani perjanjian khusus tentang pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan terhadap ABC; b. Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari hasil sidang General Assembly ABC ke-9 tahun 2002 di New Delhi, India, dimana Pemerintah Indonesia telah menyatakan akan membuat perjanjian khusus dengan ABC yang berkaitan dengan Article 12 ayat 3 tentang Privileges dan immunities; c. ABC merupakan organisasi telekomunikasi non PBB untuk kawasan Asia Pasific yang bertujuan untuk menggalang kerjasama di bidang telekomunikasi dan Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 1985; d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon bantuan agar ABC sesuai perjanjian khusus yang dimaksud dimasukkan ke dalam list organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia. 2. Dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan ABC mengenai hak-hak Istimewa dan Kekebalan, diatur bahwa: a. Ayat (1), aset dan properti milik ABC yang berada di Indonesia dibebaskan dari pajak-pajak sesuai dengan hukum dan peraturan yang secara efektif berlaku dari waktu ke waktu; b. Ayat (2), barang-barang yang diimpor dengan pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) di atas tidak dapat diperjualbelikan dan dialihkan kepada siapapun di Indonesia kecuali dengan syarat-syarat yang disetujui oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : a. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; b. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, antara lain diatur sebagai berikut : a. Ayat (1) huruf b angka 2, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; b. Ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Sesuai bunyi Pasal 3 perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan ABC bahwa fasilitas yang diberikan adalah pembebasan pajak-pajak atas impor aset dan properti milik ABC yang berada di Indonesia, dengan demikian menurut hemat kami pemberian status organisasi internasional sebagai non Subjek Pajak Penghasilan tidak dapat diberikan sesuai dengan UU PPh; b. Fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat diberikan kepada ABC adalah pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor aset dan properti, sepanjang Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut. Demikian penegasan kami. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/906pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1