peraturan:sdp:905pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 905/PJ.53/2005 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal XXX hal Permohonan Penjelasan Perlakuan PPN atas penyerahan Jasa Pengangkutan Barang kepada Perusahaan di Luar negeri, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC (ABC) adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang usaha jasa forwarding, yang salah satu kegiatannya berupa penyerahan jasa pengangkutan barang milik pelanggan dengan menggunakan truk (trucking). b. ABC akan melakukan penyerahan jasa pengangkutan pada penerima jasa yang berkedudukan di luar negeri, dalam hal ABC akan menangkut barang yang dibeli dari Indonesia milik perusahaan yang berkedudukan di Singapura (misalnya X, Ltd) yang tidak memiliki BUT di Indonesia. Pengangkutan dilakukan dari tempat kedudukan penjual ke pelabuhan di Indonesia, untuk kemudian dikapalkan ke Singapura. Atas jasa tersebut, ABC akan mengirim tagihan ke X, Ltd. c. Saudara memohon penegasan apakah atas tagihan jasa pengangkutan yang dikirim ke X, Ltd. harus dikenakan PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah Nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. e. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha. 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa Jasa freight forwarding (pengirim melalui udara) tidak termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 4, bahwa Jasa Angkutan Umum di Jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan Pengusaha Angkutan Umum, baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek, termasuk Jasa Angkutan taksi. b. Pasal 2 ayat (1), bahwa Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 2 ayat (2), bahwa termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Kereta Api. d. Pasal 3 ayat (1), bahwa Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara : a). Ada perjanjian llisan atau tulisan; b). Waktu dan tempat pengangkutan telah ditentukan dalam perjanjian; dan c). Kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Apabila tagihan yang diminta PT. ABC Logistic merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 4 huruf d surat ini yang bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu dari ketiganya tidak terpenuhi maka penyerahan jasa trucking yang dilakukan PT. ABC termasuk penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan yang tidak dikenakan PPN. b. Apabila tagihan yang diminta PT. ABC kepada X, Ltd di luar negeri termasuk biaya pengiriman melalui udara, maka jasa yang dilakukan Saudara termasuk dalam kategori jasa freight forwarding yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak mengacu pada ketentuan butir 4 huruf d surat ini. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/905pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1