User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:905pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 905/PJ.53/2005

                             TENTANG

           PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal XXX hal Permohonan Penjelasan Perlakuan PPN atas penyerahan 
Jasa Pengangkutan Barang kepada Perusahaan di Luar negeri, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  PT. ABC (ABC) adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang usaha jasa forwarding, yang 
        salah satu kegiatannya berupa penyerahan jasa pengangkutan barang milik pelanggan dengan
        menggunakan truk (trucking).
    b.  ABC akan melakukan penyerahan jasa pengangkutan pada penerima jasa yang berkedudukan 
        di luar negeri, dalam hal ABC akan menangkut barang yang dibeli dari Indonesia milik 
        perusahaan yang berkedudukan di Singapura (misalnya X, Ltd) yang tidak memiliki BUT di 
        Indonesia. Pengangkutan dilakukan dari tempat kedudukan penjual ke pelabuhan di 
        Indonesia, untuk kemudian dikapalkan ke Singapura. Atas jasa tersebut, ABC akan mengirim 
        tagihan ke X, Ltd.
    c.  Saudara memohon penegasan apakah atas tagihan jasa pengangkutan yang dikirim ke X, Ltd. 
        harus dikenakan PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    mengatur antara lain : 
    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk dipakai, termasuk jasa yang 
        dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan 
        atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang 
        terutang.
    d.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah Nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    e.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha.

3.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa Jasa freight forwarding (pengirim melalui 
    udara) tidak termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di 
    Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain : 
    a.  Pasal 1 angka 4, bahwa Jasa Angkutan Umum di Jalan adalah jasa pemindahan orang dan 
        atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang 
        dilakukan Pengusaha Angkutan Umum, baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak 
        dalam trayek, termasuk Jasa Angkutan taksi.
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 2 ayat (2), bahwa termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Kereta Api.
    d.  Pasal 3 ayat (1), bahwa Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum 
        di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan
        jalan yang dilakukan dengan cara :
        a). Ada perjanjian llisan atau tulisan;
        b). Waktu dan tempat pengangkutan telah ditentukan dalam perjanjian; dan
        c). Kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) 
            pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha 
            Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apabila tagihan yang diminta PT. ABC Logistic merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang
        terutang PPN sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 4 huruf d surat ini yang bersifat 
        kumulatif, sehingga apabila salah satu dari ketiganya tidak terpenuhi maka penyerahan jasa 
        trucking yang dilakukan PT. ABC termasuk penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan yang 
        tidak dikenakan PPN.
    b.  Apabila tagihan yang diminta PT. ABC kepada X, Ltd di luar negeri termasuk biaya pengiriman
        melalui udara, maka jasa yang dilakukan Saudara termasuk dalam kategori jasa freight 
        forwarding yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak mengacu pada ketentuan 
        butir 4 huruf d surat ini.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/905pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1