peraturan:sdp:905pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 905/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENANGGUHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa: 1.1. PT. ABC melakukan diversifikasi usaha dengan memasuki transaksi bisnis Network Acces Point sesuai Ijin Prinsip Penyelenggara Jasa Internet dari Dirjen Pos dan Telekomunikasi Nomor XXX tanggal 14 Juni 2000 sedangkan ijin operasionalnya masih dalam proses; 1.2. PT. ABC memperoleh hak untuk menggunakan "bandwith" dari satelit milik Malaysia dan atas hak tersebut PT. ABC membayar semacam royalti. Dari hak bandwith tersebut PT. ABC menyediakan 2 jenis jasa yaitu: - Internet Service Provider (ISP) berupa jasa penyambungan ke fasilitas internet melalui satelit dimana atas jasa ini pelanggan dibebankan biaya abonemen/langganan berdasarkan banyaknya pulsa; - Application Service Provider (ASP) berupa jasa penggunaan "ruang server" termasuk fasilitas-fasilitasnya. 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat bisnis tersebut membutuhkan investasi yang besar dengan tingkat return yang cukup lama, Saudara memohon agar dapat diberikan pembebasan/penangguhan pengenaan pajak atas usaha tersebut. 2. Pajak Penghasilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur: 2.1. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 2.2. Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2), kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; c. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan d. pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 148 TAHUN 2000). 3. Pajak Pertambahan Nilai 3.1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa: a. Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean b. Pasal 4A ayat (1), Jenis barang dan Jenis jasa yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3.2. Sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. Jasa di bidang pelayanan sosial; c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. Jasa di bidang keagamaan; f. Jasa di bidang pendidikan; g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan; h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. Jasa di bidang tenaga kerja; k. Jasa di bidang perhotelan; dan l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 3.3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.531/1996 tanggal 25 Nopember 1996 hal PPN Atas Jasa Layanan Internet, ditegaskan bahwa jasa layanan jaringan internet merupakan Jasa Kena Pajak. Perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa layanan internet wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa: 4.1. Atas penghasilan/keuntungan dari usaha di bidang jasa internet dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. Fasilitas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah- daerah tertentu, belum berlaku efektif karena sampai dengan saat ini Keputusan Presiden yang menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah mana saja yang dapat memperoleh fasilitas pajak dimaksud belum ada. 4.2. Penggunaan bandwith dari satelit milik Malaysia oleh PT. ABC merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atas pemanfaatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. 4.3. Jasa ISP dan ASP tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya oleh PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai. 4.4. Dengan demikian permohonan Saudara agar diberikan pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/905pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1