User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:905pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 905/PJ.52/2002

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENANGGUHAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa:
    1.1.    PT. ABC melakukan diversifikasi usaha dengan memasuki transaksi bisnis Network Acces 
        Point sesuai Ijin Prinsip Penyelenggara Jasa Internet dari Dirjen Pos dan Telekomunikasi 
        Nomor XXX tanggal 14 Juni 2000 sedangkan ijin operasionalnya masih dalam proses;

    1.2.    PT. ABC memperoleh hak untuk menggunakan "bandwith" dari satelit milik Malaysia dan atas 
        hak tersebut PT. ABC membayar semacam royalti. Dari hak bandwith tersebut PT. ABC 
        menyediakan 2 jenis jasa yaitu:
        -   Internet Service Provider (ISP) berupa jasa penyambungan ke fasilitas internet 
            melalui satelit dimana atas jasa ini pelanggan dibebankan biaya abonemen/langganan 
            berdasarkan banyaknya pulsa;
        -   Application Service Provider (ASP) berupa jasa penggunaan "ruang server" termasuk 
            fasilitas-fasilitasnya.

    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat bisnis tersebut membutuhkan investasi yang 
        besar dengan tingkat return yang cukup lama, Saudara memohon agar dapat diberikan 
        pembebasan/penangguhan pengenaan pajak atas usaha tersebut.

2.  Pajak Penghasilan
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:
    2.1.    Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.

    2.2.    Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2), kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di 
        bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas 
        perpajakan dalam bentuk:
        a.  pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah 
            penanaman yang dilakukan;
        b.  penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
        c.  kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
        d.  pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 
            sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan 
            yang berlaku menetapkan lebih rendah.

        Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan 
        Pemerintah (PP Nomor 148 TAHUN 2000).

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    3.1.    Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa:
        a.  Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena 
            Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
        b.  Pasal 4A ayat (1), Jenis barang dan Jenis jasa yang tidak dikenakan pajak 
            berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    3.2.    Sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
        Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa kelompok jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        a.  Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
        b.  Jasa di bidang pelayanan sosial;
        c.  Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        d.  Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
        e.  Jasa di bidang keagamaan;
        f.  Jasa di bidang pendidikan;
        g.  Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
        h.  Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
        i.  Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
        j.  Jasa di bidang tenaga kerja;
        k.  Jasa di bidang perhotelan; dan
        l.  Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
            secara umum.

    3.3.    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.531/1996 tanggal 
        25 Nopember 1996 hal PPN Atas Jasa Layanan Internet, ditegaskan bahwa jasa layanan 
        jaringan internet merupakan Jasa Kena Pajak. Perusahaan yang bergerak di bidang usaha 
        jasa layanan internet wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    4.1.    Atas penghasilan/keuntungan dari usaha di bidang jasa internet dikenakan Pajak Penghasilan 
        berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.     Fasilitas Pajak Penghasilan 
        atas penghasilan dari penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-
        daerah tertentu, belum berlaku efektif karena sampai dengan saat ini Keputusan Presiden 
        yang menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah mana saja yang 
        dapat memperoleh fasilitas pajak dimaksud belum ada.
    4.2.    Penggunaan bandwith dari satelit milik Malaysia oleh PT. ABC merupakan pemanfaatan Jasa 
        Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atas pemanfaatan 
        tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    4.3.    Jasa ISP dan ASP tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, sehingga atas penyerahannya oleh PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    4.4.    Dengan demikian permohonan Saudara agar diberikan pembebasan atau penangguhan Pajak 
        Pertambahan Nilai tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/905pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1