peraturan:sdp:904pj.62002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 904/PJ.6/2002 TENTANG SATUAN BIAYA PEMBUATAN SKET/PETA ZNT BLOK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1156/WPJ.12/BD.0501/2002 tanggal 3 September 2002 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Satuan biaya pembuatan sket/ peta ZNT blok untuk pelaksanaan penilaian massal tetap mengacu pada Lampiran 46 Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-533/PJ/2000. Sedangkan satuan biaya pembuatan sket/peta ZNT blok untuk pelaksanaan dan penyempurnaan ZNT/NIR juga mengacu pada Lampiran 47. 2. Dengan demikian satuan biaya pembuatan sket/peta ZNT blok untuk pelaksanaan penilaian massal berbeda dengan satuan biaya pembuatan sket/peta ZNT blok untuk pelaksanaan dan penyempurnaan ZNT/NIR karena terdapat perbedaan proses dan hasil sebagaimana lampiran surat ini. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum. a.n Direktur Jenderal, Direktur PBB dan BPHTB ttd Suharno NIP 060035801 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak;
peraturan/sdp/904pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1