User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:904pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         7 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 904/PJ.6/2002

                             TENTANG

                        SATUAN BIAYA PEMBUATAN SKET/PETA ZNT BLOK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1156/WPJ.12/BD.0501/2002 tanggal 3 September 2002 perihal
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Satuan biaya pembuatan sket/ peta ZNT blok untuk pelaksanaan penilaian massal tetap mengacu pada
    Lampiran 46 Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-533/PJ/2000. Sedangkan satuan biaya
    pembuatan sket/peta ZNT blok untuk pelaksanaan dan penyempurnaan ZNT/NIR juga mengacu pada 
    Lampiran 47.

2.  Dengan demikian satuan biaya pembuatan sket/peta ZNT blok untuk pelaksanaan penilaian massal
    berbeda dengan satuan biaya pembuatan sket/peta ZNT blok untuk pelaksanaan dan penyempurnaan 
    ZNT/NIR karena terdapat perbedaan proses dan hasil sebagaimana lampiran surat ini.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum. 




a.n Direktur Jenderal, 
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak;
peraturan/sdp/904pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1