peraturan:sdp:904pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 904/PJ.53/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 10 Januari 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : I. Pajak Pertambahan Nilai 1. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, PPN atas penyerahan rumah murah ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989, yang dimaksud dengan rumah murah adalah rumah dengan tipe BTN/KPR 70 ke bawah. 3. Atas dasar ketentuan pada angka 1 dan 2 di atas, maka sepanjang penyerahan rumah/tanah dari XYZ (BTN) kepada karyawannya merupakan rumah dengan tipe BTN/KPR 70 ke bawah, maka PPN-nya ditanggung Pemerintah. II. Pajak Penghasilan 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harta hibahan yang tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan adalah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 2. Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang pembayaran Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dinyatakan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah :Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 3. Hibah tanah dari Universitas XYZ kepada dosen dan karyawannya dalam rangka penyediaan perumahan sederhana tidak termasuk sebagai bukan obyek Pajak Penghasilan sebagai dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas. Oleh karena itu permohonan Saudara agar atas hibah tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan tidak dapat kami setujui. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/904pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1