User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:904pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 904/PJ.53/1996

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 10 Januari 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

I.  Pajak Pertambahan Nilai

    1.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah 
        beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, PPN atas 
        penyerahan rumah murah ditanggung Pemerintah.

    2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989, yang 
        dimaksud dengan rumah murah adalah rumah dengan tipe BTN/KPR 70 ke bawah.

    3.  Atas dasar ketentuan pada angka 1 dan 2 di atas, maka sepanjang penyerahan rumah/tanah 
        dari XYZ (BTN) kepada karyawannya merupakan rumah dengan tipe BTN/KPR 70 ke bawah, 
        maka PPN-nya ditanggung Pemerintah.

II. Pajak Penghasilan

    1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harta 
        hibahan yang tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan adalah yang diterima oleh 
        keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau 
        badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan 
        oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, 
        kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    2.  Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang 
        pembayaran Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dinyatakan 
        bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah :Orang pribadi 
        atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah 
        yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan 
        kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil 
        termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak 
        ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara 
        pihak-pihak yang bersangkutan.

    3.  Hibah tanah dari Universitas XYZ kepada dosen dan karyawannya dalam rangka penyediaan 
        perumahan sederhana tidak termasuk sebagai bukan obyek Pajak Penghasilan sebagai 
        dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas.

Oleh karena itu permohonan Saudara agar atas hibah tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan tidak dapat 
kami setujui.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/904pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1