User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:904pj.321987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 904/PJ.32/1987

                            TENTANG

             PPN ATAS EKSPOR BKP OLEH HANDLING EXPORTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan surat P.T. XYZ Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1987 perihal PPN atas Ekspor 
    Barang Kena Pajak oleh Handling Exportir. Dalam surat ini dinyatakan bahwa :
    a.  PT. XYZ berdasarkan kontrak dengan PT. ABC bertindak selaku Handling Ekportir dari Barang 
        Kena Pajak hasil produksi PT. ABC.
    b.  Dokumen-dokumen ekspor memuat nama, alamat dan N.P.W.P. PT. XYZ qq PT. ABC.
    c.  Semua kontrak, hasil ekspor dan claim atas ekspor menjadi tanggungan dan dibukukan oleh 
        PT. ABC.
    d.  Atas jasanya selaku handling eksportir, PT. XYZ menerima imbalan handling fee dari PT.ABC.

2.  Setelah surat ini harap Saudara teliti pencatatan dari hasil penjualan ekspor dalam pembukuan 
    PT. ABC. Bila hasil ekspor tersebut benar dibukukan langsung dalam pembukuan PT. ABC, maka 
    penyerahan produksi PT. ABC. kepada PT. XYZ untuk diekspor tidak merupakan Penyerahan Kena 
    Pajak dan dengan demikian atas penyerahan ini tidak terhutang PPN. Atas ekspor hasil produksi 
    tersebut dapat langsung dikenakan tarif 0% (nol persen) untuk dan atas nama PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/904pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1