peraturan:sdp:904pj.321987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 904/PJ.32/1987 TENTANG PPN ATAS EKSPOR BKP OLEH HANDLING EXPORTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Bersama ini disampaikan surat P.T. XYZ Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1987 perihal PPN atas Ekspor Barang Kena Pajak oleh Handling Exportir. Dalam surat ini dinyatakan bahwa : a. PT. XYZ berdasarkan kontrak dengan PT. ABC bertindak selaku Handling Ekportir dari Barang Kena Pajak hasil produksi PT. ABC. b. Dokumen-dokumen ekspor memuat nama, alamat dan N.P.W.P. PT. XYZ qq PT. ABC. c. Semua kontrak, hasil ekspor dan claim atas ekspor menjadi tanggungan dan dibukukan oleh PT. ABC. d. Atas jasanya selaku handling eksportir, PT. XYZ menerima imbalan handling fee dari PT.ABC. 2. Setelah surat ini harap Saudara teliti pencatatan dari hasil penjualan ekspor dalam pembukuan PT. ABC. Bila hasil ekspor tersebut benar dibukukan langsung dalam pembukuan PT. ABC, maka penyerahan produksi PT. ABC. kepada PT. XYZ untuk diekspor tidak merupakan Penyerahan Kena Pajak dan dengan demikian atas penyerahan ini tidak terhutang PPN. Atas ekspor hasil produksi tersebut dapat langsung dikenakan tarif 0% (nol persen) untuk dan atas nama PT. ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/904pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1