peraturan:sdp:903pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 903/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI OLEH YAYASAN KLMN, PONTIANAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor 5545/C/KU/2004 tanggal 16 September 2004 hal Permohonan Pembebasan Pajak PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : a. Atas Tahun Pajak 2001, terhadap Yayasan ABC (YABC), Pontianak, telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, yang antara lain mendapat temuan bahwa YABC masih memiliki kewajiban PPN atas kegiatan membangun sendiri yang PPN-nya belum disetorkan dan dilaporkan oleh YABC. b. Atas kewajiban PPN membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pontianak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan kepada YABC juga telah disampaikan Surat Paksa nomor 0000008/WPJ.13/KP.0108/2004 tanggal 16 Januari 2004 (Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 27 Januari 2004). c. Surat Paksa dimaksud akhirnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pontianak dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nomor SPMP-002/WPJ.13/ KP.0104/2004 tanggal 10 Maret 2004 (Berita Acara Pelaksanaan Sita nomor B05-001/WPJ.13/ KP.0108/2004 tanggal 11 Maret 2004). d. Saudara menyampaikan bahwa YABC telah membayar pajak-pajak yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kecuali PPN atas kegiatan membangun sendiri, dan atas SKPKB PPN membangun sendiri tersebut YABC telah mengajukan permohonan keberatan dan permohonan pembebasan. e. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon agar PPN yang terutang atas kegiatan pembangunan gedung Sekolah YABC, Pontianak, tersebut dapat dibebaskan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. b. Pasal 16C menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, antara lain mengatur : a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. d. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh YABC memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 3 huruf a di atas, sehingga atas kegiatan membangun sendiri tersebut tetap dikenakan PPN, dan karenanya hasil pemeriksaan oleh pemeriksa dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. b. Oleh karena itu, permohonan Saudara agar PPN yang terutang atas kegiatan pembangunan gedung Sekolah KOICAD, Pontianak tersebut dapat dibebaskan, tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL. ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah; 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pontianak.
peraturan/sdp/903pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1