peraturan:sdp:901pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 901/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI (ROKOK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan pembicaraan via telepon antara staf Direktorat Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dengan Staf Direktorat PPN dan PTLL (Direktorat Jenderal Pajak) mengenai pengertian "penebusan pita cukai" seperti tercantum dalam Pasal III Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 maka demi kelancaran, kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan PPN atas hasil tembakau buatan dalam negeri, kami sependapat dengan hasil pembicaraan tersebut bahwa yang dimaksud dengan "penebusan pita cukai" dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah saat pemesanan pita cukai oleh pabrikan rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian pita cukai yang telah dipesan/diambil oleh pabrikan rokok sebelum tanggal 1 Juli 1990 yang masih memperhitungkan tarif efektif 7,7% masih tetap berlaku meskipun pelunasan/pembayaran pita cukai oleh pabrik rokok terjadi setelah tanggal 30 Juni 1990. Pita cukai dengan tarif efektif sebesar 8,2% benar-benar mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1990 (tidak berlaku surut untuk pemesanan/pengambilan pita cukai sebelum tanggal 1 Juli 1990). Namun demikian untuk pengamanan penerimaan PPN atas hasil tembakau buatan dalam negeri kami mohon bantuan Saudara untuk mencegah terjadinya pemesanan/pengambilan pita cukai sebelum tanggal 1 Juli 1990 secara berlebih-lebihan sehingga melebihi kapasitas produksi masing-masing pabrikan rokok. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/901pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1