User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:901pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 901/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                PPN ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI (ROKOK)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan pembicaraan via telepon antara staf Direktorat Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) 
dengan Staf Direktorat PPN dan PTLL (Direktorat Jenderal Pajak) mengenai pengertian "penebusan pita cukai" 
seperti tercantum dalam Pasal III Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 605/KMK.04/1990 tanggal 
25 Mei 1990 maka demi kelancaran, kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan PPN atas hasil 
tembakau buatan dalam negeri, kami sependapat dengan hasil pembicaraan tersebut bahwa yang dimaksud 
dengan "penebusan pita cukai" dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah saat pemesanan pita cukai 
oleh pabrikan rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan demikian pita cukai yang telah dipesan/diambil oleh pabrikan rokok sebelum tanggal 1 Juli 1990 yang 
masih memperhitungkan tarif efektif  7,7% masih tetap berlaku meskipun pelunasan/pembayaran pita cukai 
oleh pabrik rokok terjadi setelah tanggal 30 Juni 1990. Pita cukai dengan tarif efektif sebesar 8,2% 
benar-benar mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1990 (tidak berlaku surut untuk pemesanan/pengambilan pita 
cukai sebelum tanggal 1 Juli 1990).

Namun demikian untuk pengamanan penerimaan PPN atas hasil tembakau buatan dalam negeri kami mohon 
bantuan Saudara untuk mencegah terjadinya pemesanan/pengambilan pita cukai sebelum tanggal 1 Juli 1990 
secara berlebih-lebihan sehingga melebihi kapasitas produksi masing-masing pabrikan rokok.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/901pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1