User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:900pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 900/PJ.53/2002

                            TENTANG

                      PELAKSANAAN PEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........tanggal 25 Oktober 2001, hal tersebut diatas, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.        Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut :   
    a.  BUT China Harbour Engineering Company dalam menagih tagihan kepada Jakarta 
        International Container Terminal (JICT), PPN atas tagihan tersebut langsung dipungut untuk 
        disetor sendiri oleh JICT. JICT adalah perusanhaan Joint Venture yang komposisi sahamnya 
        adalah PT P II sebanyak 49% dan Htchison International Port Holding Ltd Hongkong 
        sebanyak 51% dan dalam hal ini bertindak sebagai pemungut PPN.
    b.  Saudara mohon penegasan mengenai apakah JICT berhak memungut PPN, karena komposisi 
        saham PT P II selaku pemegang saham dari JICT hanya sebesar 49%.

2.  Dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 
    bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan 
    untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan 
    Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

3   Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 547/KMK.04/2000 tentang 
    Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu 
    Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah menyatakan bahwa Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan 
    Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten dan Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi 
    Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambahan Umum lainnya, 
    Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah  dan 
    bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Dalam huruf B angka 5 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 
    tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyatakan bahwa BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, dan 
    Bank Milik Daerah yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN adalah BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, dan 
    Bank Milik Daerah yang 51% lima puluh satu persen)  atau lebih modalnya merupakan penyertaan 
    modal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah baik langsung maupun tidak langsung termasuk 
    yang berasal dari anak-anak perusahaan BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, dan Bank Milik Daerah.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Jakarta International Container Terminal 
    (JICT) adalah bukan pemungut PPN sebagaimana ketentuan pada butir 4, oleh karena itu PPN yang 
    terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh BUT China Harbour Engineering Company Indonesia 
    Office kepada Jakarta International Container Terminal (JICT), dipungut oleh BUT China Harbour 
    Engineering Company Indonesia Office.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd

A.n.I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/900pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1