peraturan:sdp:900pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 900/PJ.53/2002 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........tanggal 25 Oktober 2001, hal tersebut diatas, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1.   Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut : a. BUT China Harbour Engineering Company dalam menagih tagihan kepada Jakarta International Container Terminal (JICT), PPN atas tagihan tersebut langsung dipungut untuk disetor sendiri oleh JICT. JICT adalah perusanhaan Joint Venture yang komposisi sahamnya adalah PT P II sebanyak 49% dan Htchison International Port Holding Ltd Hongkong sebanyak 51% dan dalam hal ini bertindak sebagai pemungut PPN. b. Saudara mohon penegasan mengenai apakah JICT berhak memungut PPN, karena komposisi saham PT P II selaku pemegang saham dari JICT hanya sebesar 49%. 2. Dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. 3 Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten dan Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambahan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 4. Dalam huruf B angka 5 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyatakan bahwa BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, dan Bank Milik Daerah yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN adalah BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, dan Bank Milik Daerah yang 51% lima puluh satu persen) atau lebih modalnya merupakan penyertaan modal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah baik langsung maupun tidak langsung termasuk yang berasal dari anak-anak perusahaan BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, dan Bank Milik Daerah. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah bukan pemungut PPN sebagaimana ketentuan pada butir 4, oleh karena itu PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh BUT China Harbour Engineering Company Indonesia Office kepada Jakarta International Container Terminal (JICT), dipungut oleh BUT China Harbour Engineering Company Indonesia Office. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd A.n.I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/900pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1