User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:900pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 900/PJ.52/2004

                             TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS BANTUAN HIBAH SARANA PRODUKSI 
                    DAN PERALATAN PENDINGIN DARI TAIWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : 521/424/114.16/2004 tanggal 12 April 2004 hal tersebut pada pokok
surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan surat dari Green Formosa Agricultural Produce Co, Taiwan dalam rangka
        kerjasama pengembangan ekspor hortikultura di Jawa Timur antara Dinas Pertanian Propinsi
        Jawa Timur dengan Green Formosa Agricultural Produce Co, ROC-Taiwan, Dinas Pertanian
        Propinsi Jawa Timur telah menerima bantuan benih, dan akan menerima sarana produksi dan
        pengolahan/penyimpanan hasil pertanian hortikultura dari pihak Taiwan guna memungkinkan
        para petani mempersiapkan produksi sayuran yang akan diekspor ke Taiwan, spesifikasi
        bantuan terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur
        mohon agar bantuan ini dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
    b.  Dalam butir 12 Nota Kesepahaman (MOU) antara Dinas Pertanian Propinsi jawa Timur dengan
        Green Formosa Agricultural Produce Co, ROC-Taiwan disebutkan bahwa program kerjasama
        ini berlangsung selama satu tahun sejak naskah kesepahaman ditandatangani (Januari 2004)
        sampai dengan Januari 2005 dan dapat diperpanjang bila disetujui kedua belah pihak jika 
        pada masa akhir perjanjian pihak Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur menganggap belum 
        siap meneruskan kelangsungan program tersebut, maka atas persetujuan pihak-pihak mitra 
        kerja yang terlibat, kerjasama ini dapat diteruskan dengan tidak mengubah tujuan semula.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    2.1.    Pajak Pertambahan Nilai
        a.  Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
            disebutkan bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah
            Pabean ke dalam Daerah Pabean.
        b.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan kedua atas
            Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan 
            Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan
            Pajak Pertambahan Nilai, diatur :
            b.1.    Pasal 1 angka 1, bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu 
                yang bersifat strategis adalah :
                -   huruf a yaitu barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik 
                    dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku 
                    cadang.
                -   huruf d yaitu bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, 
                    kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
            b.2.    Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
                strategis berupa :
                -   huruf a yaitu barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                    angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses
                    menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang
                    menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
                -   huruf c yaitu bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
                    kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana 
                    dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
                Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
            b.3.    Pasal 4 :
                (1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang 
                    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata 
                    digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan
                    kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 
                    (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya, maka Pajak 
                    Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar dalam 
                    jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan 
                    penggunaannya atau dipindahtangankan.
                (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud
                    dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak 
                    dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak 
                    Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
                (3) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam
                    ayat (1), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

    2.2.    Pajak Penghasilan
        a.  Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang
            Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa unit tertentu dari badan 
            Pemerintah tidak termasuk sebagai Subyek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai 
            berikut :
            -   dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            -   dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
            -   penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah
                Pusat atau Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan
                fungsional negara.
        b.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
            Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak 
            Penghasilan, Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
            Pelaporan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa dikecualikan dari 
            pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang 
            berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak 
            Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau 
            Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    3.1.    Pajak Pertambahan Nilai
        a.  Atas impor benih dan sarana produksi dan peralatan pendingin hortikultura bantuan
            dari Green Formosa Agricultural Produce, CO ROC-Taiwan termasuk Barang Kena
            Pajak Tertentu yang Bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam butir
            2.1 huruf b.1 dan b.2.
        b.  Apabila ternyata atas impor sarana produksi dan peralatan pendingin hortikultura
            bantuan dari Green Formosa Agricultural Produce CO ROC-Taiwan tersebut ternyata
            digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak
            lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan
            atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan tetap wajib
            dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan
            penggunaannya atau dipindahtangankan.
    3.2.    Pajak Penghasilan
        a.  Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur, merupakan unit tertentu dari badan Pemerintah
            tidak termasuk sebagai Subyek Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 2.2
            di atas, sehingga atas impor barang sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas 
            dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
        b.  Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Dinas
            Pertanian Propinsi Jawa Timur sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan
            diwajibkan terlebih dahulu menyetor Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 15 % (lima
            belas persen) dari handling fee yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/900pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1