peraturan:sdp:900pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 900/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS BANTUAN HIBAH SARANA PRODUKSI DAN PERALATAN PENDINGIN DARI TAIWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : 521/424/114.16/2004 tanggal 12 April 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. Sehubungan dengan surat dari Green Formosa Agricultural Produce Co, Taiwan dalam rangka kerjasama pengembangan ekspor hortikultura di Jawa Timur antara Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur dengan Green Formosa Agricultural Produce Co, ROC-Taiwan, Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur telah menerima bantuan benih, dan akan menerima sarana produksi dan pengolahan/penyimpanan hasil pertanian hortikultura dari pihak Taiwan guna memungkinkan para petani mempersiapkan produksi sayuran yang akan diekspor ke Taiwan, spesifikasi bantuan terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur mohon agar bantuan ini dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Dalam butir 12 Nota Kesepahaman (MOU) antara Dinas Pertanian Propinsi jawa Timur dengan Green Formosa Agricultural Produce Co, ROC-Taiwan disebutkan bahwa program kerjasama ini berlangsung selama satu tahun sejak naskah kesepahaman ditandatangani (Januari 2004) sampai dengan Januari 2005 dan dapat diperpanjang bila disetujui kedua belah pihak jika pada masa akhir perjanjian pihak Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur menganggap belum siap meneruskan kelangsungan program tersebut, maka atas persetujuan pihak-pihak mitra kerja yang terlibat, kerjasama ini dapat diteruskan dengan tidak mengubah tujuan semula. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 2.1. Pajak Pertambahan Nilai a. Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. b. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur : b.1. Pasal 1 angka 1, bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : - huruf a yaitu barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. - huruf d yaitu bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan. b.2. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : - huruf a yaitu barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. - huruf c yaitu bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d; Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b.3. Pasal 4 : (1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. 2.2. Pajak Penghasilan a. Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subyek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : - dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; - penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. b. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan, Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 3.1. Pajak Pertambahan Nilai a. Atas impor benih dan sarana produksi dan peralatan pendingin hortikultura bantuan dari Green Formosa Agricultural Produce, CO ROC-Taiwan termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 huruf b.1 dan b.2. b. Apabila ternyata atas impor sarana produksi dan peralatan pendingin hortikultura bantuan dari Green Formosa Agricultural Produce CO ROC-Taiwan tersebut ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. 3.2. Pajak Penghasilan a. Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur, merupakan unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subyek Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 2.2 di atas, sehingga atas impor barang sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. b. Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 15 % (lima belas persen) dari handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/900pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1