peraturan:sdp:900pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 900/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPnBM, DAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxxxxx tanggal 26 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1.1. Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP. HNSI) telah mengimpor barang yang pemasukannya melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan perincian barang sebagaimana terlampir dalam Invoice FG-1218 tanggal 18 Desember 2000 dan Bill of Lading Nomor : UGMU 20100.48.64469 tanggal 24 Desember 2000; 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, DPP. HNSI mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. 2. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/ KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pengecualian dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 3.1. Dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-undang PPN) diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; 3.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang PPN dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan baik dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya maupun tidak, tetap dikenakan PPN dan PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3.3. Selanjutnya dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang PPN tersebut diatur bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, waning, dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Atas impor barang-barang yang akan dipergunakan HNSI untuk keperluan perbaikan Kapal KM Bahtera Nelayan 2 dan 3, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila barang tersebut dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai. 4.2. Apabila atas impor barang tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sedangkan impornya dilakukan oleh importir lain dengan HNSI sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15 % (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima. 4.3. Atas impor BKP yang terdapat di dalam Invoice FG-1218 tanggal 18 Desember 2000 dan Bill of Lading Nomor : UGMU 20100.48.64469 tanggal 24 Desember 2000 yang dilakukan oleh DPP. HNSI, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Pajak Penghasilan 4. Direktur Peraturan Perpajakan 5. Kepala Kantor Wilayah V DJP Jakarta Raya I 6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar
peraturan/sdp/900pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1