User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:8pj.412005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 8/PJ.41/2005

                             TENTANG

                PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI KARYAWAN 
                  DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan contoh teladan yang baik kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT 
Tahunan tepat waktu dan sesegera mungkin, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Diinstruksikan kepada para karyawan/karyawati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar 
    menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau ke 
    Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan paling lambat tanggal 20 Januari 2005.

2.  Diinstruksikan kepada Bendaharawan Gaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar segera 
    membuat Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21/Formulir 1721-A2 (Penghasilan dan Penghitungan 
    Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya) untuk karyawan/
    karyawati di unit organisasi masing-masing paling lambat tanggal 18 Januari 2005.

3.  Diinstruksikan kepada unit-unit kantor untuk menyampaikan daftar pegawai yang memasukkan SPT 
    Tahunan PPh dimaksud yang diatur sebagai berikut :
    a.  Untuk unit organisasi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan disampaikan 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak masing-masing paling lambat tanggal 25 Januari 2005 ;
    b.  Untuk unit organisasi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
        Bangunan serta Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, disampaikan kepada Kepala 
        Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat tanggal 28 Januari 2005 ;
    c.  Untuk unit organisasi Kantor Wilayah DJP beserta hasil kompilasi dari Kantor Pelayanan Pajak
        dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
        Pajak dalam wilayah kerja masing-masing, disampaikan kepada Sekretaris Direktorat 
        Jenderal Pajak Paling lambat tanggal 31 Januari 2005 ;
    d.  Untuk unit organisasi dalam lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan 
        kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Januari 2005.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/8pj.412005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1