User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:89pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 22 Januari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 89/PJ.5/1990

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat PT. XYZ No. XXX tanggal 27 Oktober 1989 dan surat BAPEKSTA 
No. S-974/BE.3/1989 tanggal 2 Nopember 1989 perihal seperti pada pokok surat yang tembusannya juga 
disampaikan kepada Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988, 
    maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pendahuluan PPN kepada 
    BAPEKSTA.

2.      Karena pengawasan atau pelaksanaan kewajiban PPN-nya ada pada Direktorat Jenderal Pajak, maka 
    Surat Keputusan Pembayaran Pendahuluan (restitusi) yang dikeluarkan oleh BAPEKSTA akan 
    ditembuskan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, sementara itu Pengusaha Kena 
    Pajak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan penerimaan restitusi tersebut dengan cara 
    menghitungnya kembali sebagai faktor Pengurang Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN untuk bulan 
    diterimanya restitusi. Hal ini harus dilakukan karena Faktur Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan 
    seluruhnya secara normal pada Masa Pajak sebelumnya, sehingga apabila tidak dikurangkan, akan 
    terjadi pengkreditan ganda.

3.      Dalam hal ada Faktur Pajak yang ditolak untuk dibayar kembali oleh BAPEKSTA maka hal itu tidak 
    menyebabkan pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak menjadi hilang. Sepanjang 
    Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tergolong sebagai Pajak Masukan yang 
    dapat dikreditkan dan Faktur Pajak yang dijadikan bukti pengkreditan/restitusi dibuat secara lengkap 
    dan benar sesuai dengan pedoman yang berlaku, maka Pajak Masukan yang belum dikembalikan oleh 
    BAPEKSTA dapat dikreditkan melalui SPT Masa PPN. Apabila alasan penolakan dari BAPEKSTA 
    ternyata disebabkan oleh tidak lengkapnya penerbitan Faktur Pajak, maka seyogyanya permohonan 
    pengkreditan juga supaya Saudara tolak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/89pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1