peraturan:sdp:89pj.51990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 89/PJ.5/1990 TENTANG PPN ATAS JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat PT. XYZ No. XXX tanggal 27 Oktober 1989 dan surat BAPEKSTA No. S-974/BE.3/1989 tanggal 2 Nopember 1989 perihal seperti pada pokok surat yang tembusannya juga disampaikan kepada Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pendahuluan PPN kepada BAPEKSTA. 2. Karena pengawasan atau pelaksanaan kewajiban PPN-nya ada pada Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat Keputusan Pembayaran Pendahuluan (restitusi) yang dikeluarkan oleh BAPEKSTA akan ditembuskan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, sementara itu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan penerimaan restitusi tersebut dengan cara menghitungnya kembali sebagai faktor Pengurang Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN untuk bulan diterimanya restitusi. Hal ini harus dilakukan karena Faktur Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan seluruhnya secara normal pada Masa Pajak sebelumnya, sehingga apabila tidak dikurangkan, akan terjadi pengkreditan ganda. 3. Dalam hal ada Faktur Pajak yang ditolak untuk dibayar kembali oleh BAPEKSTA maka hal itu tidak menyebabkan pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak menjadi hilang. Sepanjang Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tergolong sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan Faktur Pajak yang dijadikan bukti pengkreditan/restitusi dibuat secara lengkap dan benar sesuai dengan pedoman yang berlaku, maka Pajak Masukan yang belum dikembalikan oleh BAPEKSTA dapat dikreditkan melalui SPT Masa PPN. Apabila alasan penolakan dari BAPEKSTA ternyata disebabkan oleh tidak lengkapnya penerbitan Faktur Pajak, maka seyogyanya permohonan pengkreditan juga supaya Saudara tolak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/89pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1