User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:89pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 89/PJ.312/1996

                            TENTANG

        PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH PT XYZ ATAS PEMBAYARAN KEPADA PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat di 
atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT ABC membuat perjanjian dengan PT XYZ untuk 
    melakukan pekerjaan yang meliputi Engineering Services, Construction Supervision, dan pengadaan 
    equipment/material (Equipment Supply) dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar US $ 5,451,407,00 
    (Lump Sum Contract). Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PT ABC adalah sampai dengan 
    Mechanical Completion of The Plant.

    Saudara mohon penegasan, berapa besar (%) PPh Pasal 23 yang harus dikenakan pada PT ABC.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa atas 
    penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan 
    jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam 
    negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 
    kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
    membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 antara lain diatur bahwa 
    besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan 
    ditentukan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto.

4.  Mengingat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT ABC merupakan satu paket pekerjaan yang 
    meliputi Engineering Services, Construction Supervision, dan Equipment/Material Supply serta 
    Mechanical Completion of The Plant, maka jasa yang dilakukan oleh PT ABC termasuk dalam 
    pengertian jasa pemborong. Oleh karena itu, atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC 
    terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% x jumlah bruto.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/89pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1