peraturan:sdp:89pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 89/PJ.312/1996 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH PT XYZ ATAS PEMBAYARAN KEPADA PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT ABC membuat perjanjian dengan PT XYZ untuk melakukan pekerjaan yang meliputi Engineering Services, Construction Supervision, dan pengadaan equipment/material (Equipment Supply) dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar US $ 5,451,407,00 (Lump Sum Contract). Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PT ABC adalah sampai dengan Mechanical Completion of The Plant. Saudara mohon penegasan, berapa besar (%) PPh Pasal 23 yang harus dikenakan pada PT ABC. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 antara lain diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan ditentukan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto. 4. Mengingat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT ABC merupakan satu paket pekerjaan yang meliputi Engineering Services, Construction Supervision, dan Equipment/Material Supply serta Mechanical Completion of The Plant, maka jasa yang dilakukan oleh PT ABC termasuk dalam pengertian jasa pemborong. Oleh karena itu, atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% x jumlah bruto. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/89pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1