peraturan:sdp:89pj.311992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 89/PJ.31/1992 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Maret 1992 perihal tersebut di atas dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berhubung dengan belum bersedianya beberapa KPKN dan BUMN di wilayah Saudara untuk menerapkan ketentuan Pasal 1 angka 9 huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1991, yang mengatur bahwa atas jasa tehnik, jasa manajemen dipotong PPh Pasal 23 sebesar 9%, tetapi dalam prakteknya tetap dipotong sebesar 15%, maka diminta kepada Saudara agar segera memberikan penyuluhan kepada pejabat KPKN dan BUMN yang ada di wilayah Saudara untuk diberikan penjelasan yang menyangkut Pemotongan PPh Pasal 23 serta hal-hal lainnya yang berkenaan dengan pengertian jasa tehnik dan jasa manajemen. 2. Untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah membuat Surat Edaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di seluruh Indonesia Nomor : SE-13/PJ.433/1992 tanggal 25 Maret 1992 dan surat kepada Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-62/PJ.43/1992 tanggal 4 Maret 1992. 3. Penyuluhan tersebut seyogyanya juga mencakup pula hal-hal lain yang berhubungan dengan kebijaksanaan perpajakan yang menurut pengamatan Saudara masih belum dipahami oleh masyarakat. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/89pj.311992.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1