User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:89pj.311992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 89/PJ.31/1992

                            TENTANG

               PPh PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Maret 1992 perihal tersebut di atas dapat 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berhubung dengan belum bersedianya beberapa KPKN dan BUMN di wilayah Saudara untuk 
    menerapkan ketentuan Pasal 1 angka 9 huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1991, yang mengatur bahwa atas 
    jasa tehnik, jasa manajemen dipotong PPh Pasal 23 sebesar 9%, tetapi dalam prakteknya tetap 
    dipotong sebesar 15%, maka diminta kepada Saudara agar segera memberikan penyuluhan kepada 
    pejabat KPKN dan BUMN yang ada di wilayah Saudara untuk diberikan penjelasan yang menyangkut 
    Pemotongan PPh Pasal 23 serta hal-hal lainnya yang berkenaan dengan pengertian jasa tehnik dan 
    jasa manajemen.

2.  Untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah membuat Surat 
    Edaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan 
    Kepala Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di seluruh Indonesia Nomor : 
    SE-13/PJ.433/1992 tanggal 25 Maret 1992 dan surat kepada Direktur Jenderal Anggaran Nomor : 
    S-62/PJ.43/1992 tanggal 4 Maret 1992.

3.  Penyuluhan tersebut seyogyanya juga mencakup pula hal-hal lain yang berhubungan dengan 
    kebijaksanaan perpajakan yang menurut pengamatan Saudara masih belum dipahami oleh 
    masyarakat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/89pj.311992.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1