User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:89pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 89/PJ.311/1998

                            TENTANG

                PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 September 1997 dan surat  tanggal 2 Maret 1998 mengenai 
sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan kerangka dari bahan 
        besi baja yang dikerjakan berdasarkan ukuran, bentuk dan spesifikasi yang ditetapkan dalam 
        kontrak.

    b.  Atas kegiatan Perusahaan Saudara berupa pembuatan kerangka baja sekaligus 
        pemasangannya pada bangunan, Power Plant, Boiler, Pabrik Kimia, Pabrik Semen, dan 
        Industri Pertambangan yang meliputi ruang lingkup usaha, jadwal penyelesaian pekerjaan, 
        dan cara/termin pembayaran sebagaimana umumnya perusahaan konstruksi telah dipotong 
        PPh sebesar 2% yang bersifat final dengan pertimbangan pembuatan Kerangka Baja tersebut 
        disertai dengan pemasangannya pada bangunan.

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah penerapan PPh 
        2% yang bersifat final tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang 
    Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan antara lain 
    disebutkan bahwa atas imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang bergerak dibidang 
    usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan, yang bersifat final sebesar 2% dari 
    jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

3.  Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 
    30 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa :
    -   Jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang 
        produk akhirnya adalah berupa bangunan;
    -   Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan 
        baik yang ada pada, diatas, dibawah tanah dan/atau air;
    -   Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.

4.  Berdasarkan hasil penelitian data PT XYZ diperoleh informasi bahwa :
    a.  Sesuai dengan surat dari Ketua BKPM Nomor : 16/T/Industri/1992 tanggal  10 Januari 1992 
        tentang pemberian izin usaha industri, PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam 
        bidang usaha Industri Konstruksi logam untuk keperluan industri.

    b.  Produksi yang diizinkan adalah :
        -   Industrial Structure :
            -   Material Handling (stracker/reclaimer, conveyor)
            -   Cement plant
            -   Heat exchanger
            -   Boiler/fired
            -   Heaters
            -   Tanks
            -   Jembatan, menara dan bangunan
        -   Off Shore Equipment (diluar keperluan minyak dan gas bumi)

    c.  Bahan baku yang digunakan :
        -   H-Beam
        -   Channel
        -   Angle
        -   Tound Bar
        -   Plate
        -   Flat Bar
        -   Pipe
        -   Greating

    d.  Data transaksi agreement dengan PT XYZ :
        1)  PT ABC Engineering,
            scope of work : Coal fired steam generators complete
        2)  PQR Corporation, (sub contract agreement)
            scope of work : all materials, machinery and equipment
        3)  PT STU
            kegiatan usaha : mendisain, memasok, mengirim, melapis, mengecat tangki-tangki 
            baja.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas kegiatan PT XYZ yang mengandung unsur jasa konstruksi sebagaimana dimaksud 
        dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, maka atas penghasilan yang diterima 
        atau diperolehnya dari kegiatan tersebut terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    b.  Sedangkan kegiatan PT XYZ yang tidak mengandung unsur jasa konstruksi, misalnya hanya 
        menjual hasil produksinya saja, maka atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya 
        dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994 dan harus dilaporkan dalam surat Pemberitahuan Tahunan PPh.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/sdp/89pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1