peraturan:sdp:899pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 899/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF NUSA DUA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 perihal konfirmasi pengenaan pajak atas lapangan golf XYZ, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan Pasal 4A undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa persewaan lapangan golf tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka jasa persewaan lapangan golf XYZ merupakan Jasa Kena Pajak dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 4. Mengenai surat Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang menyatakan bahwa atas penyelenggaraan olah raga golf dikenakan pajak 10% dari Harga Tanda Masuk (HTM), isi surat tersebut tidak dapat mengurangi pelaksanaan ketentuan tersebut pada butir 3, karena ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah daerah tingkat II di Indonesia, tidak hanya berlaku di wilayah Kabupaten Badung. 5. Mengenai permohonan Saudara untuk menunda semua penagihan pajak, dengan ini kami tegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat ditunda. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/899pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1