User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:899pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 899/PJ.53/1995

                            TENTANG

            PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF NUSA DUA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 perihal konfirmasi pengenaan pajak 
atas lapangan golf XYZ, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam 
    Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan Pasal 4A undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, jasa persewaan lapangan golf tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari 
    pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka jasa persewaan lapangan golf XYZ merupakan Jasa 
    Kena Pajak dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

4.  Mengenai surat Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II 
    Badung yang menyatakan bahwa atas penyelenggaraan olah raga golf dikenakan pajak 10% dari 
    Harga Tanda Masuk (HTM), isi surat tersebut tidak dapat mengurangi pelaksanaan ketentuan tersebut 
    pada butir 3, karena ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah daerah tingkat II di Indonesia, 
    tidak hanya berlaku di wilayah Kabupaten Badung.

5.  Mengenai permohonan Saudara untuk menunda semua penagihan pajak, dengan ini kami tegaskan 
    bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat ditunda.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/899pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1