peraturan:sdp:897pj.312002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Nopember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 897/PJ.31/2002 TENTANG PENDAFTARAN IMC SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat dari Sdr. IU - Program Officer International Medical Corps tanpa nomor tanggal 25 September 2002 sebagai tindak lanjut atas Surat kami Nomor : S-406/PJ.1/2002 tangal 26 Agustus 2002 (foto kopi terlampir) perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tidak termasuk sebagai Subjek Pajak antara lain organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut ; b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain Untuk memperoleh penghasilan dan Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001, organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; b. tidak menjalankan Usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 3. Sehubungan dengan hal tersebut,untuk dapat menetapkan Status International Medical Corps (IMC) sebagai non-Subjek Pajak Penghasilan, maka perlu diteliti semua persyaratan-persyaratan kumulatif tersebut yaitu: a. IMC dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama; b. Indonesia menjadi anggota IMC; c. IMC tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada RI yang dananya berasal dari iuran para anggotanya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sepanjang IMC memenuhi semua persyaratan, pada hemat kami IMC dapat dimasukkan dalam daftar organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan dengan mengubah/menambah daftar dengan mencantumkan IMC pada Lampiran Keputusan Meteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi internasional dan Pejabat Perwakilan Orgainisasi internasional yang Tidak temasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. Direktur Jenderal pajak ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur PPN dan PTLL; 4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/897pj.312002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1