User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:897pj.312002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Nopember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 897/PJ.31/2002

                             TENTANG

            PENDAFTARAN IMC SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat dari Sdr. IU - Program Officer International Medical Corps tanpa nomor tanggal 25 
September 2002 sebagai tindak lanjut atas Surat kami Nomor : S-406/PJ.1/2002 tangal 26 Agustus 2002 (foto 
kopi terlampir) perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tidak termasuk 
    sebagai Subjek Pajak antara lain organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
    a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut ;
    b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain Untuk memperoleh penghasilan dan Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para 
        anggota.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang 
    Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak 
    Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001, organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan 
    atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai 
    berikut :
    a.  kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
    b.  tidak menjalankan Usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

3.          Sehubungan dengan hal tersebut,untuk dapat menetapkan Status International Medical Corps (IMC) 
    sebagai non-Subjek Pajak Penghasilan, maka perlu diteliti semua persyaratan-persyaratan kumulatif 
    tersebut yaitu:
        a.  IMC dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama;
        b.  Indonesia menjadi anggota IMC;
        c.  IMC tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
        Indonesia selain pemberian pinjaman kepada RI yang dananya berasal dari iuran para 
        anggotanya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sepanjang IMC memenuhi semua persyaratan, 
    pada hemat kami IMC dapat dimasukkan dalam daftar organisasi internasional yang tidak termasuk 
    sebagai Subjek Pajak Penghasilan dengan mengubah/menambah daftar dengan mencantumkan IMC 
    pada Lampiran Keputusan Meteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi 
    internasional dan Pejabat Perwakilan Orgainisasi internasional yang Tidak temasuk Sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    230/KMK.03/2001.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.





Direktur Jenderal pajak

ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur PPN dan PTLL;
4.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/897pj.312002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1