User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:896pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 896/PJ.52/2003

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    -   PT. ABC telah mengajukan permohonan pemusatan tempat terutangnya PPN di KPP Cibinong 
        kepada Direktur PPN dan PTLL. Permohonan tersebut telah disetujui oleh Direktur PPN dan PTLL 
        dengan surat Nomor : S-664/PJ.52/1991 tanggal 30 Mei 1991 (copy terlampir).
    -   PT. ABC mendapat himbauan dari KPP Tangerang untuk mendaftarkan diri sebagai PKP 
        dengan alasan surat dari Direktur PPN dan PTLL dengan Nomor : S-664/PJ.52/1991 tidak 
        berlaku lagi.
    -   Sehubungan dengan surat dari KPP Tangerang tersebut di atas Saudara mohon konfirmasi 
        apakah surat dari Direktur PPN dan PTLL dengan Nomor : S-664/PJ.52/1991 sudah dicabut 
        atau belum.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    2.1.    Pasal 2 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
        mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau 
        mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha 
        Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 
        atau ayat (2).

    2.2.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu 
        Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:
        -   Pasal 7 ayat (1), bahwa ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 
            dan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan 
            permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001.
        -   Pasal 7 ayat (2), bahwa ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang 
            tidak diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 
            1 April 2002.
        -   Pasal 9, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 
            1 Oktober 2001.

    2.3.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ.52/2003 tentang Penetapan Salah 
        Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak 
        Selain Yang Terdaftar di Kantor Penyuluhan Pajak Wajib Pajak Besar mengatur:
        -   Pasal 2 ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa 
            PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu 
            tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan 
            permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat 
            pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
        -   Pasal 3 ayat (2), bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
            diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat 
            dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat:
            a.  Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai 
                terutang;
            b.  Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena 
                Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dipusatkan;
            c.  Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan; dan
            d.  Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai 
                dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang.
                -   Pasal 19 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai 
                    berlaku pada tanggal 1 Mei 2003.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2001 PT. ABC tidak mengajukan permohonan 
        perpanjangan ijin pemusatan maka ijin pemusatan tempat PPN terutang yang diperoleh 
        PT. ABC dengan surat Nomor : S-664/PJ.52/1991 tanggal 30 Mei 1991 berlaku sampai dengan 
        tanggal 31 Maret 2002. Selanjutnya terhitung sejak tanggal 1 April 2002 Saudara wajib 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Tangerang 
        serta memenuhi hak dan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku, jika tidak maka 
        Kepala KPP yang bersangkutan berhak mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara 
        jabatan.

    b.  Untuk mendapatkan ijin pemusatan PPN terutang kembali, PT. ABC dapat mengajukan 
        permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat 
        pemusatan PPN terutang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang 
        membawahi KPP tempat pemusatan PPN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya 
        pemusatan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/896pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1