peraturan:sdp:896pj.352004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 896/PJ.35/2004
TENTANG
BANTUAN HUKUM ATAS PEMANGGILAN SEBAGAI SAKSI DARI BEBERAPA PEGAWAI
DI KPP SIDOARJO DAN KPP GRESIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Agustus 2004 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada intinya surat tersebut berisi mohon petunjuk berkaitan dengan surat dari Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : XXX dan XXX tanggal 20 Agustus 2004 perihal bantuan
Pemanggilan beberapa pegawai di KPP Sidoarjo dan KPP Gresik sebagai saksi dalam perkara Tindak
Pidana Korupsi berupa dugaan pembobolan uang negara (restitusi pajak) dengan menggunakan
dokumen ekspor fiktif atas nama tersangka AAA.
2. Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000,
mengatur sebagai berikut :
Ayat (1) :
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3) :
Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada
pihak yang ditunjuknya.
Penjelasan ayat (3) :
Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka
mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau
tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama
pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan
keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut
dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.34/2001, mengatur sebagai berikut :
Angka 4 :
Sehubungan dengan panggilan dari Kejaksaan atau Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala Kantor
maupun pegawainya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atau saksi ahli, maka Kepala Kantor
yang bersangkutan diminta untuk segera melaporkannya kepada Pejabat Eselon II di wilayah
kerjanya untuk meminta Surat Tugas sebagai saksi atau Surat Penunjukan sebagai Saksi Ahli
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.7/1991 tanggal 16 September 1991.
Pemberian keterangan sebagai saksi dilakukan sendiri oleh yang dipanggil dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai rahasia jabatan. Dalam hal ini dapat dilakukan konsultasi dan
koordinasi dengan Direktur Peraturan Perpajakan cq Subdit Dokumentasi PP dan Bantuan Hukum.
Demikian pula apabila diperlukan tenaga bantuan hukum untuk mendampingi pejabat yang dipanggil
tersebut.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa kepada pegawai-pegawai yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai
saksi dalam perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan pembobolan uang negara (restitusi
pajak) dengan menggunakan dokumen ekspor fiktif atas nama tersangka AAA dapat
menghadiri pemanggilan tersebut dengan dilengkapi Surat Tugas. Dalam memberikan
penjelasan dan/atau keterangan sebagai saksi tersebut agar tetap memperhatikan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000.
b. Sesuai dengan ketentuan dalam butir 2 di atas, permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar
membawa SPMKP dan SKPKPP berikut dokumen-dokumen lain milik Wajib Pajak tidak dapat
dipenuhi selama belum mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000.
Demikian kami sampaikan.
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/896pj.352004.txt · Last modified: by 127.0.0.1