User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:896pj.352004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     3 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 896/PJ.35/2004

                            TENTANG

           BANTUAN HUKUM ATAS PEMANGGILAN SEBAGAI SAKSI DARI BEBERAPA PEGAWAI 
                  DI KPP SIDOARJO DAN KPP GRESIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Agustus 2004 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa pada intinya surat tersebut berisi mohon petunjuk berkaitan dengan surat dari Kepala 
    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : XXX dan XXX tanggal 20 Agustus 2004 perihal bantuan 
    Pemanggilan beberapa pegawai di KPP Sidoarjo dan KPP Gresik sebagai saksi dalam perkara Tindak 
    Pidana Korupsi berupa dugaan pembobolan uang negara (restitusi pajak) dengan menggunakan 
    dokumen ekspor fiktif atas nama tersangka AAA.

2.  Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan  Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, 
    mengatur sebagai berikut :

    Ayat (1) :

    Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau 
    diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk 
    menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Ayat (3) :

    Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada 
    pihak yang ditunjuknya.

    Penjelasan ayat (3) :

    Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka 
    mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau 
    tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh 
    Menteri Keuangan.

    Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama 
    pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan 
    keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut 
    dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.34/2001, mengatur sebagai berikut :

    Angka 4 :

    Sehubungan dengan panggilan dari Kejaksaan atau Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala Kantor 
    maupun pegawainya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atau saksi ahli, maka Kepala Kantor 
    yang bersangkutan diminta untuk segera melaporkannya kepada Pejabat Eselon II di wilayah 
    kerjanya untuk meminta Surat Tugas sebagai saksi atau Surat Penunjukan sebagai Saksi Ahli 
    sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.7/1991 tanggal 16 September 1991. 
    Pemberian keterangan sebagai saksi dilakukan sendiri oleh yang dipanggil    dengan tetap 
    memperhatikan ketentuan mengenai rahasia jabatan. Dalam hal ini dapat dilakukan konsultasi dan 
    koordinasi dengan Direktur Peraturan Perpajakan cq Subdit Dokumentasi PP dan Bantuan Hukum. 
    Demikian pula apabila diperlukan tenaga bantuan hukum untuk mendampingi pejabat yang dipanggil 
    tersebut.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Bahwa kepada pegawai-pegawai yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai 
        saksi dalam perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan pembobolan uang negara (restitusi 
        pajak) dengan menggunakan dokumen ekspor fiktif atas nama tersangka AAA dapat 
        menghadiri pemanggilan tersebut dengan dilengkapi Surat Tugas. Dalam memberikan 
        penjelasan dan/atau keterangan sebagai saksi tersebut agar tetap memperhatikan ketentuan-
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
        Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000.
    b.  Sesuai dengan ketentuan dalam butir 2 di atas, permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar 
        membawa SPMKP dan SKPKPP berikut dokumen-dokumen lain milik Wajib Pajak tidak dapat 
        dipenuhi selama belum mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana diatur 
        dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan 
        Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
        Tahun 2000.

Demikian kami sampaikan.




Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/896pj.352004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1