User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:895pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 895/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk dalam pengertian 
    penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan 
    bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti 
    dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena pajak.

2.  Proses akuisisi atas divisi XYZ dari PT. ABC yang dilakukan oleh PT. PQR adalah termasuk dalam 
    pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak 
    atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas penyerahan dimaksud tidak terutang PPN dan PT. ABC tidak 
    diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/895pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1