peraturan:sdp:895pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 895/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena pajak. 2. Proses akuisisi atas divisi XYZ dari PT. ABC yang dilakukan oleh PT. PQR adalah termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas penyerahan dimaksud tidak terutang PPN dan PT. ABC tidak diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/895pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1