User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:895pj.322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 895/PJ.32/2004

                            TENTANG

     PENYELESAIAN PERMASALAHAN PPN ATAS PENYERAHAN PLTU TJB DARI PT. ABC KEPADA PLN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rapat yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2004 yang membahas penyelesaian 
permasalahan PPN atas penyerahan PLTU Tanjung Jati B dari PT. ABC kepada PLN, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1A Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur bahwa yang 
    termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang Kena Pajak 
    oleh karena perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Selanjutnya dalam penjelasannya antara lain 
    diatur bahwa meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan 
    pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena 
    penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor 
    kepada lesse, maka undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap 
    telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan   
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 
    Tahun 2002, dalam penjelasannya antara lain diatur bahwa dalam penentuan atau penyerahan barang 
    tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat 
    dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada.

3.  Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Heads of Agreement V ("HOAV") tanggal 26 November 2001, 
    antara PT. XYZ dan PT. PLN telah disetujui bahwa penyelesaian dan pengoperasian Proyek PLTU 
    Tanjung Jati B akan menggunakan skema sewa guna usaha (leasing) dimana PT. ABC akan 
    menyelesaikan pembangunan Proyek PLTU Tanjung Jati B dan menyewagunausahakan (leasing). 
    Sehubungan dengan hal tersebut PT. ABC didirikan dalam bentuk Perusahaan Pembiayaan dan telah 
    memperoleh izin usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : XXX.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan diatur bahwa
    dalam hal perjanjian leasing pada umumnya, penyerahan Barang Kena Pajak telah dianggap terjadi 
    pada saat perjanjian leasing tersebut ditandatangani dan Barang Kena Pajak yang diserahkan secara 
    fisik telah ada. Namun demikian dalam hal perjanjian leasing antara PT. ABC dengan PT. PLN, apabila 
    ketentuan tersebut diterapkan akan menimbulkan terjadinya pengenaan PPN atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak yang secara fisik belum ada. Hal tersebut disebabkan karena skema leasing antara 
    PT. ABC dengan PT. PLN sifatnya khusus dimana PT. ABC selain bertindak sebagai lessor juga 
    bertindak sebagai kontraktor (supplier). Dengan demikian pada saat perjanjian leasing tersebut 
    ditandatangani, Barang Kena Pajak berupa PLTU Tanjung Jati B secara fisik belum ada.

Untuk itu kami mengusulkan agar perlakuan PPN atas penyerahan PLTU Tanjung Jati B dari PT. ABC kepada 
PLN untuk dapat dipertimbangkan diperlakukan secara khusus dengan Keputusan Menteri Keuangan mengingat
izin usaha yang diberikan kepada PT. ABC berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : XXX 
bersifat khusus.

Demikian kami sampaikan.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/895pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1