User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:895pj.3112002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Nopember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 895/PJ.311/2002

                             TENTANG

                          FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA KONTRAK KARYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor xxx tanggal 18 September 2002 perihal 
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral meminta 
    konfirmasi apakah fasilitas perpajakan sebagaiaman dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 
    148 TAHUN 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha 
    dan atau di Daerah-daerah Tertentu diberikan pula kepada Kontrak Karya.

2.  Berdasarkan Pasal 31A ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana teleh diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa kepada
    Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-
    daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :
    a.  pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman 
        yang dilakukan;
    b.  penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
    c.  kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
    d.  pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 
        10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku 
        menetapkan lebih rendah.

3.  Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31A tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 148 
    Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha 
    Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu antara lain diataur :
        a.  Pasal 1, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
        1)  Bidang-usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha disektor-sektor kegiatan ekonomi 
            yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka 
            peningkatan ekspor;
        2)  Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis 
            mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi 
            pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, 
            termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh)
            meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.
        b.  Pasal 2, bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    c.  Pasal 3 ayat (1), kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang 
        melakukan penanaman modal baru atau perluasan dibidang-bidang usaha tertentu dan atau 
        di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas 
        Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Presiden.

4.  Sehubungan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Berkaitan dengan ketentuan perpajakan dalam rangka Kontrak Karya Generasi VIII, Direktur 
        Jenderal Pajak telah menyampaikan pendapat dengan surat Nomor S-422/PJ.32/2001 tanggal 
        16 Agustus 2001 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 
        dan surat Nomor S-646/PJ.31/2002 tanggal 29 Agustus 2002 kepada Sekretaris Jenderal 
        Departemen Keuangan (fotokopi terlampir).
    b.  Untuk Kontrak Karya Generasi VIII dan sebelumya, ketentuan perpajakan termasuk fasilitas 
        perpajakan diatur secara terinci dalam Kontrak Karya tersebut.
    c.  Sampai saat ini Keputusan Presiden sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 148 TAHUN 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di 
        Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu sedang diproses bersama 
        Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Demikian kami sampaikan  untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/895pj.3112002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1