User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:894pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             3 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 894/PJ.51/2002

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN TERLANJUR POTONG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Mei 2002 tentang Permohonan Pengembalian PPN 
Terlanjur Potong, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta dikembalikan PPN karena telah terjadi kesalahan potong oleh 
    Bendaharawan Dinas P & K Kota Bontang Kalimantan Timur atas pengadaan buku pelajaran wajib 
    untuk Kota Bontang.

2.  Berdasarkan Surat Perintah Kerja yang Saudara lampirkan pada surat tersebut diketahui bahwa dalam 
    jumlah Harga Keseluruhan sudah termasuk PPN.

3.  Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 
    Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 
    menyebutkan bahwa dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau 
    pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

4.  Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
    Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan 
    bahwa:
    a.  Pasal 2
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak 
        rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah, dipungut, 
        disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak 
        rekanan Pemerintah.
    b.  Pasal 3 ayat (1)
        Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, termasuk jumlah 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

5.  Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak atas penyerahannya dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah antara lain buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan 
    buku-buku pelajaran agama.

6.  Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atau Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menyebutkan orang atau badan yang 
    menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan 
    buku-buku pelajaran agama wajib membuat Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
    dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 7 di atas serta memperhatikan isi surat pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas pengadaan buku pelajaran wajib sebagaimana dimaksud dalam Surat Saudara, 
        penanggung PPN adalah Dinas P & K Kota Bontang Kalimantan Timur.
    b.  Apabila atas pengadaan buku tersebut tidak dibuatkan Surat Keterangan Bebas PPN, maka 
        atas pengadaan buku pelajaran wajib tersebut terutang PPN.
    c.  Dengan demikian PPN yang telah dipungut oleh Bendaharawan Dinas P & K Kota Bontang 
        Kalimantan Timur sebesar 10/110 dari nilai kontrak telah benar.
    d.  Perlu kami informasikan, bahwa bila terjadi kekeliruan dalam pemungutan PPN, yang berhak 
        meminta restitusi adalah Bendaharawan Dinas P & K Kota Bontang Kalimantan Timur.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/894pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1