peraturan:sdp:894pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 894/PJ.51/2002 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN TERLANJUR POTONG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Mei 2002 tentang Permohonan Pengembalian PPN Terlanjur Potong, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta dikembalikan PPN karena telah terjadi kesalahan potong oleh Bendaharawan Dinas P & K Kota Bontang Kalimantan Timur atas pengadaan buku pelajaran wajib untuk Kota Bontang. 2. Berdasarkan Surat Perintah Kerja yang Saudara lampirkan pada surat tersebut diketahui bahwa dalam jumlah Harga Keseluruhan sudah termasuk PPN. 3. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 menyebutkan bahwa dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 4. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa: a. Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. b. Pasal 3 ayat (1) Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 5. Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah antara lain buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. 6. Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atau Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menyebutkan orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama wajib membuat Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 7 di atas serta memperhatikan isi surat pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas pengadaan buku pelajaran wajib sebagaimana dimaksud dalam Surat Saudara, penanggung PPN adalah Dinas P & K Kota Bontang Kalimantan Timur. b. Apabila atas pengadaan buku tersebut tidak dibuatkan Surat Keterangan Bebas PPN, maka atas pengadaan buku pelajaran wajib tersebut terutang PPN. c. Dengan demikian PPN yang telah dipungut oleh Bendaharawan Dinas P & K Kota Bontang Kalimantan Timur sebesar 10/110 dari nilai kontrak telah benar. d. Perlu kami informasikan, bahwa bila terjadi kekeliruan dalam pemungutan PPN, yang berhak meminta restitusi adalah Bendaharawan Dinas P & K Kota Bontang Kalimantan Timur. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/894pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1