User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:893pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 893/PJ.513/2001

                             TENTANG

            PENJELASAN TENTANG NPWP DAN NPPKP PENERBIT K

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 1 Juni 2001, hal Permohonan Surat Keterangan 
PPN Dibebaskan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      a.      Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan 
        atas penyerahan buku-buku terbitan Penerbit K, yaitu :     
                -   Melejitkan Kepekaan Emosional  
        -   Cara Efektif Mengasuh Anak EQ
                dengan disertai surat rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional nomor : 39591/A.A4/KU/2001 
        tanggal 9 April 2001.     
        b.      Dalam surat tersebut juga, Saudara tidak mencantumkan NPWP Penerbit K, dan melalui surat 
        Direktur Pelaksana PT. MP nomor: 0413/MZ/DIRPEL/VI/01 tanggal 6 Juni 2001 dijelaskan 
        bahwa Penerbit K adalah nama merek dan nama divisi PT MP, oleh karenanya tidak 
        mempunyai NPWP.     

2.      Sesuai Pasal 1 angka 15 jo. angka 14 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ditetapkan bahwa Pengusaha Kena 
    Pajak adalah Pengusaha baik orang pribadi atau Badan yang melakukan penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini/ tidak 
    termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali 
    Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.     

3.      Dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 552/KMK.04/2000 tanggal 
    22 Desember 2000 ditetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dan Rp 
    360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
    Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

4.      Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 
    2000 jo. Pasal 1 angka 1 huruf c/ Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci, 
    dan buku-buku pelajaran agama.     

5.      Sesuai butir C angka 2 Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-48/PJ./2001 
    ditegaskan bahwa khusus atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran 
    umum/kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan 
    Bebas (SKB) PPN atas penyerahan tersebut dapat juga diajukan oleh Pengusaha yang menyerahkan 
    Barang Kena Pajak Tertentu.     

6.      Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi pada butir 
    1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Mengingat bahwa Penerbit K bergerak dalam bidang penerbitan buku dan telah memperoleh 
        rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional/maka sepanjang penerbit K termasuk dalam 
        kategori sebagai Pengusaha Kecil yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf 
        a tidak dikenakan PPN, dan atas penyerahan tersebut tidak diperlukan Surat Keterangan   
        Bebas (SKB) PPN.     
        b.      Pada prinsipnya, PPN yang terutang atas penyerahan buku pelajaran umum/kitab suci atau 
        buku pelajaran agama dapat dibebaskan dengan menggunakan SKB PPN apabila pengusaha 
        yang menyerahkan buku-buku tersebut (dalam hal ini Penerbit K) adalah Pengusaha Kena 
        Pajak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 
        146 TAHUN 2000 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001.     

Demikian untuk dimaklumi. 


  
A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.  
  
I Made Gde Erata 

NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Kepala KPP Bandung Cibeuying.
peraturan/sdp/893pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1