peraturan:sdp:893pj.5132001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 893/PJ.513/2001 TENTANG PENJELASAN TENTANG NPWP DAN NPPKP PENERBIT K DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 1 Juni 2001, hal Permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. a. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan atas penyerahan buku-buku terbitan Penerbit K, yaitu : - Melejitkan Kepekaan Emosional - Cara Efektif Mengasuh Anak EQ dengan disertai surat rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional nomor : 39591/A.A4/KU/2001 tanggal 9 April 2001. b. Dalam surat tersebut juga, Saudara tidak mencantumkan NPWP Penerbit K, dan melalui surat Direktur Pelaksana PT. MP nomor: 0413/MZ/DIRPEL/VI/01 tanggal 6 Juni 2001 dijelaskan bahwa Penerbit K adalah nama merek dan nama divisi PT MP, oleh karenanya tidak mempunyai NPWP. 2. Sesuai Pasal 1 angka 15 jo. angka 14 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ditetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha baik orang pribadi atau Badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini/ tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 ditetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dan Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 jo. Pasal 1 angka 1 huruf c/ Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama. 5. Sesuai butir C angka 2 Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-48/PJ./2001 ditegaskan bahwa khusus atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum/kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas penyerahan tersebut dapat juga diajukan oleh Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu. 6. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Mengingat bahwa Penerbit K bergerak dalam bidang penerbitan buku dan telah memperoleh rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional/maka sepanjang penerbit K termasuk dalam kategori sebagai Pengusaha Kecil yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a tidak dikenakan PPN, dan atas penyerahan tersebut tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. b. Pada prinsipnya, PPN yang terutang atas penyerahan buku pelajaran umum/kitab suci atau buku pelajaran agama dapat dibebaskan dengan menggunakan SKB PPN apabila pengusaha yang menyerahkan buku-buku tersebut (dalam hal ini Penerbit K) adalah Pengusaha Kena Pajak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Bandung Cibeuying.
peraturan/sdp/893pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1