User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:891pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              17 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 891/PJ.53/2001

                             TENTANG

                                PPN ATAS JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 14 Juni 2001 hal Permohonan Surat Keterangan 
Bebas PPN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      Pada Tahun Anggaran 2001 Dinas Pertambangan Pemerintah Kabupaten Bogor (Distamb Kab. 
        Bogor) melaksanakan Proyek Intensifikasi dan Pengendalian Teknis Pengambilan Air Bawah 
        Tanah dan Proyek Pengendalian Penambangan Tanpa Izin (PETI), yang dilaksanakan dengan 
        bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (DJGSM), 
        Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.     
        b.      Dengan menunjuk Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 yang 
        menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan 
        pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN), Saudara meinohon agar atas kedua proyek dimaksud tidak dikenakan PPN.     

2.      Berdasarkan dokumen-dokumen lampiran yang ada diketahui bahwa :     
        a.      Proyek Intensifikasi dan Pengendalian Teknis Pengambilan Air Bawah Tanah.  Berdasarkan 
        Surat Perjanjian Kerja No. 540/280-Distam/2001 / No. 540/37-PRO ABT/2001 tanggal 30 
        Maret 2001 tentang Kerjasama Pelaksanaan Penelitian Potensi Air Bawah Tanah, antara lain 
        disepakati :     
                a.1.        Pasal 2, bahwa Distamb. Kab. Bogor menugaskan DJGSM untuk melaksanakan 
            kegiatan Penelitian Potensi Air Bawah Tanah, yang meliputi persiapan penelitian, 
            survey lapangan, dan pemrosesan dan analisis data serta penyusunan Laporan Akhir;     
                a.2.        Pasal 4 ayat (1), bahwa atas kegiatan tersebut DJGSM akan memperoleh 
            pembayaran dari Distamb. Kab. Bogor sesuai dengan kemajuan penyelesaian 
            pekerjaan, yakni dengan dana yang berasal dari APBD Kab. Bogor Tahun Anggaran 
            2001.     
        b.      Proyek Pengendalian Penambangan Tanpa Izin (PETI).  Berdasarkan Surat Perjanjian 
        Kerjasama No. 540/299-Distamb/2001 / No. 02/IV-Pro.PETI/2001 tanggal 27 April 2001 
        B/2001 tentang Kerjasama Pelaksanaan Kajian Teknis Geologi, Hidrogeologi dan Kelayakan 
        Penambangan Di Daerah Kecamatan Caringin dan Cijeruk, antara lain disepakati:     
                b.1.        Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), bahwa Distamb. Kab. Bogor menugaskan kepada 
            DJGSM untuk melaksanakan kegiatan Kajian Teknis Geologi, Hidrogeologi dan 
            Kelayakan Penambangan Di Daerah Kecamatan Caringin dan Cijeruk, yang meliputi 
            persiapan penelitian, survey lapangan, dan pemrosesan dan analisis data serta 
            penyusunan Laporan Akhir;     
                b.2.        Pasal 4 ayat (1), bahwa atas kegiatan tersebut DJGSM akan memperoleh 
            pembayaran dari Distamb. Kab. Bogor sesuai dengan kemajuan penyelesaian 
            pekerjaan, yakni dengan dana yang berasal dari APBD Kab. Bogor Tahun Anggaran 
            2001.     
        c.      Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 Tahun 2001 tentang 
        Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, antara lain    
        mengatur :     
                c.1.        Pasal 2 menyatakan bahwa Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 
            mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas 
            pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.     
                c.2.        Pasal 3 huruf c menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain 
            menjalankan fungsi berupa pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta 
            pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang 
            energi dan sumber daya mineral serta geologi.     
                c.3.        Pasal 4 huruf d dan n menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan fungsi 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 
            mempunyai kewenangan antar lain berupa pembinaan dan pengawasan atas 
            penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, 

            pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya; dan melakukan pengaturan survei 
            dasar geologi dan air bawah tanah, penyusunan peta tematis dan Inventarisasi 
            sumber daya mineral.     

3.      Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  tentang Perubahan Kedua atas Undang- 
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    (PPn BM), menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa 
    yang tidak dikenakan PPN.     

4.      Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang 
    Tidak Dikenakan PPN, menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka 
    menjalankan pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.     

5.      Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 
    2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Bendaharawan 
    Pemerintah Sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh 
    Bendaharawan Pemerintah atas pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut 
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.     

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan- 5, dan memperhatikan isi surat Saudara beserta 
    lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa kegiatan penelitian, 
    kajian teknis, dan kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan oleh DJGSM dalam rangka Proyek 
    Intensifikasi dan Pengendalian Teknis Pengambilan Air Bawah Tanah dan Proyek Pengendalian 
    Penambangan Tanpa Izin (PETI), termasuk dalam pengertian kegiatan jasa yang disediakan oleh 
    Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sehingga atas kegiatan tersebut 
    tidak dikenakan PPN.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  


a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak. 
2.      Direktur Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral, 
        Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral. 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/891pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1