peraturan:sdp:891pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 891/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS JASA PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 14 Juni 2001 hal Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Pada Tahun Anggaran 2001 Dinas Pertambangan Pemerintah Kabupaten Bogor (Distamb Kab. Bogor) melaksanakan Proyek Intensifikasi dan Pengendalian Teknis Pengambilan Air Bawah Tanah dan Proyek Pengendalian Penambangan Tanpa Izin (PETI), yang dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (DJGSM), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. b. Dengan menunjuk Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 yang menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Saudara meinohon agar atas kedua proyek dimaksud tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan dokumen-dokumen lampiran yang ada diketahui bahwa : a. Proyek Intensifikasi dan Pengendalian Teknis Pengambilan Air Bawah Tanah. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 540/280-Distam/2001 / No. 540/37-PRO ABT/2001 tanggal 30 Maret 2001 tentang Kerjasama Pelaksanaan Penelitian Potensi Air Bawah Tanah, antara lain disepakati : a.1. Pasal 2, bahwa Distamb. Kab. Bogor menugaskan DJGSM untuk melaksanakan kegiatan Penelitian Potensi Air Bawah Tanah, yang meliputi persiapan penelitian, survey lapangan, dan pemrosesan dan analisis data serta penyusunan Laporan Akhir; a.2. Pasal 4 ayat (1), bahwa atas kegiatan tersebut DJGSM akan memperoleh pembayaran dari Distamb. Kab. Bogor sesuai dengan kemajuan penyelesaian pekerjaan, yakni dengan dana yang berasal dari APBD Kab. Bogor Tahun Anggaran 2001. b. Proyek Pengendalian Penambangan Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 540/299-Distamb/2001 / No. 02/IV-Pro.PETI/2001 tanggal 27 April 2001 B/2001 tentang Kerjasama Pelaksanaan Kajian Teknis Geologi, Hidrogeologi dan Kelayakan Penambangan Di Daerah Kecamatan Caringin dan Cijeruk, antara lain disepakati: b.1. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), bahwa Distamb. Kab. Bogor menugaskan kepada DJGSM untuk melaksanakan kegiatan Kajian Teknis Geologi, Hidrogeologi dan Kelayakan Penambangan Di Daerah Kecamatan Caringin dan Cijeruk, yang meliputi persiapan penelitian, survey lapangan, dan pemrosesan dan analisis data serta penyusunan Laporan Akhir; b.2. Pasal 4 ayat (1), bahwa atas kegiatan tersebut DJGSM akan memperoleh pembayaran dari Distamb. Kab. Bogor sesuai dengan kemajuan penyelesaian pekerjaan, yakni dengan dana yang berasal dari APBD Kab. Bogor Tahun Anggaran 2001. c. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, antara lain mengatur : c.1. Pasal 2 menyatakan bahwa Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. c.2. Pasal 3 huruf c menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain menjalankan fungsi berupa pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral serta geologi. c.3. Pasal 4 huruf d dan n menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai kewenangan antar lain berupa pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya; dan melakukan pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah, penyusunan peta tematis dan Inventarisasi sumber daya mineral. 3. Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 5. Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atas pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan- 5, dan memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa kegiatan penelitian, kajian teknis, dan kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan oleh DJGSM dalam rangka Proyek Intensifikasi dan Pengendalian Teknis Pengambilan Air Bawah Tanah dan Proyek Pengendalian Penambangan Tanpa Izin (PETI), termasuk dalam pengertian kegiatan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sehingga atas kegiatan tersebut tidak dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral. 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/891pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1