User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:891pj.3412004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     1 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 891/PJ.341/2004

                            TENTANG

           PENEGASAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 
            ATAS PEMBAYARAN GUARANTEE FEE KE KOREA SELATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 09 Januari 2004, perihal seperti di atas, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya, diketahui bahwa :
    a.  PT ABC mengadakan kontrak pinjaman luar negeri dengan bank di Korea Selatan (Republik 
        Korea). Pinjaman tersebut dijamin oleh induk perusahaannya di Korea Selatan, yaitu XYZ;
    b.  Dalam Exhibit B Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) tersebut antara lain dinyatakan bahwa 
        XYZ menjamin pembayaran/pelunasan utang tersebut;
    c.  Dalam Perjanjian Pembayaran Komisi Penjamin (Guarantee Fee Payment Agreement) antara 
        XYZ dan PT ABC, antara lain ditentukan formula penghitungan jumlah guarantee fee yang 
        harus dibayar PT ABC kepada XYZ sebagai berikut :

           Jumlah total sisa utang yang dijamin                 Masa garansi 
        pada akhir bulan dalam periode garansi                  (bulan)
        _________________________________       X   0.2%        X   ___________
            Periode garansi (bulan)                             12

    d.  Saudara mengalami kesulitan dalam menerapkan tarif PPh Pasal 26 karena dalam P3B antara 
        Indonesia dan Korea tidak menyatakan secara jelas tentang pembayaran atas guarantee fee 
        tersebut. Atas hal tersebut, Saudara mohon penjelasan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau 
    yang terhutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain 
    bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto 
    oleh pihak yang wajib membayarkan :
    1)  Dividen;
    2)  Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan 
        pengembalian utang;
    3)  Royalti, sewa, dan penghasilan dengan penggunaan harta;
    4)  Imbalan sehubungan dengan penggunaan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    5)  Hadiah dan penghargaan;
    6)  Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

3.  Berdasarkan Pasal 11 P3B Indonesia-Korea Selatan antara lain diatur bahwa :
    a.  Ayat 1, Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting 
        State may be taxed in that other State.
    b.  Ayat 2, However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises 
        and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the 
        interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest.
    c.  Ayat 5, The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every 
        kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in 
        the debtor's profits, and in particular income from government securities and income from 
        bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or 
        debentures as well as income assimilated to income from money lent by the taxation laws of 
        the State in which the income arises.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang 
    Penerapan P3B antara lain ditegaskan sebagai berikut :
    a.  WPLN wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang 
        membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut 
        menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 
        sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara 
        tempat kedudukan WPLN tersebut.
    b.  SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding.    
        Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN 
        yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat 
        Competent Authority.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan P3B Indonesia-Korea Selatan, penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        perusahaan induk PT. ABC di Korea Selatan adalah termasuk dalam pengertian bunga dan 
        harus dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%;
    b.  Untuk dapat menerapkan ketentuan P3B Indonesia-Korea Selatan tersebut, perusahaan induk 
        PT. ABC di Korea Selatan wajib menyerahkan asli SKD yang diterbitkan dan ditandatangani 
        oleh pejabat Competent Authority Korea Selatan, kepada Perseroan yang ditunjuk sebagai 
        pemungut pajak dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        tempat Perseroan terdaftar.
    c.  Apabila perusahaan induk PT. ABC di Korea Selatan tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud, 
        maka atas penghasilan bunga sebagaimana tersebut pada a, dikenakan pemotongan Pajak     
        Penghasilan Pasal 26 di Indonesia dengan tarif 20%.

Demikian penegasan kami untuk diketahui dan diindahkan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/891pj.3412004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1