peraturan:sdp:890pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 890/PJ.52/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PERALATAN PABRIK DAN PACKING MATERIAL DARI DPIL KE KB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal Peralatan Pabrik dan Packing Material dari
DPIL ke KB, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Saudara (PT. ABC) telah ditetapkan sebagai PKB Merangkap PDKB dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 477/KMK.05/2000. Saudara bergerak di bidang Industri Decorative Polyester
Plywood yang 100% hasilnya di ekspor.
b. Dalam melaksanakan kegiatan usaha Saudara membeli material packing beserta alat
bantunya dari DPIL dan dilaporkan di SPT Masa PPN di form B4 tidak dipungut PPN. Supplier
Saudara mendapat surat teguran dari KPP Cibinong yang menyatakan bahwa material packing
dan alat bantu tersebut harus dipungut PPN.
c. Atas hal-hal tersebut Saudara mengajukan beberapa pertanyaan :
- Apakah selama ini Saudara melakukan kesalahan dalam hal pembebasan PPN atas
material packing dan alat bantunya, karena menurut KEP-63/BC/1997, peralatan
pabrik yang dipergunakan langsung untuk produksi tidak dipungut PPN?
- Apabila material packing dan alat Bantu tersebut memang harus dikenakan PPN,
apakah Saudara harus membayar PPN dari awal pembelian ke supplier tersebut
mengingat sudah dilakukan restitusi pajak sampai dengan tahun 2003?
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain
mengatur :
a. Pasal 13 :
- Ayat (1), dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai
berikut :
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang
terutang tidak atau kurang dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%
(nol persen);
d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak
dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
- Ayat (2), jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya
dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
- Ayat (3) huruf c, jumlah pajak dalam Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
tidak atau kurang dibayar.
b. Pasal 33, pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab
secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa
pajak telah dibayar.
3. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
4. Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, mengatur bahwa
terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran
barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/
atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas antara lain sebagai berikut :
a. huruf d, atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN
dan PPnBM;
b. huruf l, atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu
kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
5. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan surat Saudara pada butir
1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Atas penyerahan packing material dan alat bantunya dari DPIL ke KB merangkap PDKB, mulai
tanggal 20 Desember 2004 mendapat fasilitas Tidak Dipungut PPN dan PPnBM sepanjang
pengemas (packing material) tersebut untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil
olahan PDKB.
b. Atas penyerahan packing material dan alat bantunya dari DPIL ke KB merangkap PDKB,
sebelum tanggal 20 Desember 2004 terutang PPN dan PPnBM yang harus dibayar ditambah
dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP PMA Empat;
4. Kepala KPP Karawang;
5. Kepala KPP Cibinong.
peraturan/sdp/890pj.522005.txt · Last modified: by 127.0.0.1