User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:890pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 890/PJ.52/2005

                             TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS PERALATAN PABRIK DAN PACKING MATERIAL DARI DPIL KE KB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal Peralatan Pabrik dan Packing Material dari 
DPIL ke KB, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Saudara (PT. ABC) telah ditetapkan sebagai PKB Merangkap PDKB dengan Keputusan Menteri
        Keuangan Nomor 477/KMK.05/2000. Saudara bergerak di bidang Industri Decorative Polyester
        Plywood yang 100% hasilnya di ekspor.
    b.  Dalam melaksanakan kegiatan usaha Saudara membeli material packing beserta alat 
        bantunya dari DPIL dan dilaporkan di SPT Masa PPN di form B4 tidak dipungut PPN. Supplier 
        Saudara mendapat surat teguran dari KPP Cibinong yang menyatakan bahwa material packing
        dan alat bantu tersebut harus dipungut PPN.
    c.  Atas hal-hal tersebut Saudara mengajukan beberapa pertanyaan :
        -   Apakah selama ini Saudara melakukan kesalahan dalam hal pembebasan PPN atas 
            material packing dan alat bantunya, karena menurut KEP-63/BC/1997, peralatan 
            pabrik yang dipergunakan langsung untuk produksi tidak dipungut PPN?
        -   Apabila material packing dan alat Bantu tersebut memang harus dikenakan PPN, 
            apakah Saudara harus membayar PPN dari awal pembelian ke supplier tersebut 
            mengingat sudah dilakukan restitusi pajak sampai dengan tahun 2003?

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain 
    mengatur : 
    a.  Pasal 13 : 
        -   Ayat (1), dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau 
            berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal 
            Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai 
            berikut : 
            a.  apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang 
                terutang tidak atau kurang dibayar;
            b.  apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara 
                tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam 
                Surat Teguran;
            c.  apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai 
                dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya 
                dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%
                (nol persen);
            d.  apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak 
                dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
        -   Ayat (2), jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak 
            Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi 
            administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 
            dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
            Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat 
            Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
        -   Ayat (3) huruf c, jumlah pajak dalam Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan 
            sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
            tidak atau kurang dibayar.
    b.  Pasal 33, pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
        dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab 
        secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa 
        pajak telah dibayar. 

3.  Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

4.  Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam Atas 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, mengatur bahwa
    terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran
    barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/
    atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas antara lain sebagai berikut :
    a.  huruf d, atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN 
        dan PPnBM;
    b.  huruf l, atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu 
        kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

5.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan surat Saudara pada butir
    1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan packing material dan alat bantunya dari DPIL ke KB merangkap PDKB, mulai
        tanggal 20 Desember 2004 mendapat fasilitas Tidak Dipungut PPN dan PPnBM sepanjang 
        pengemas (packing material) tersebut untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil 
        olahan PDKB.
    b.  Atas penyerahan packing material dan alat bantunya dari DPIL ke KB merangkap PDKB, 
        sebelum tanggal 20 Desember 2004 terutang PPN dan PPnBM yang harus dibayar ditambah 
        dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP PMA Empat;
4.  Kepala KPP Karawang;
5.  Kepala KPP Cibinong.
peraturan/sdp/890pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1