User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:890pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 890/PJ.52/2004

                             TENTANG

          PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA 1 UNIT HELICOPTER ENSTROM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : B/2148/VIII/2004/Sdelog tanggal 12 Agustus 2004 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Saudara mengimpor barang berupa 1 unit Helicopter Enstrom 480 B dengan dilengkapi 
        Rujukan berupa :
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002,
        -   Kontrak jual beli Nomor : KJB/02/KE/VI/2003 tanggal 27 Juni 2003,
        -   Air Way Bill Nomor : 180 2082 3401 ORD 028836001 tanggal 4 Agustus 2004,
        -   Invoice Nomor : 04-0722-01 tanggal 22 Juli 2004.
    b.  Pengimporan Helikopter dilakukan secara bertahap, jumlah keseluruhan sebanyak 18 (delapan
        belas) unit Helicopter Enstrom 480 B dari Amerika Serikat. 10 (sepuluh) unit telah berada di 
        Ditpoludara Babinkam Polri Pondok Cabe, pada tahap ke 5 (lima), 1 (satu) unit telah berada 
        di Gudang Bandara Soekarno Hatta.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Helicopter Enstrom
        480 B.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas
        impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat
        angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat,
        kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
        cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI),
        Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen
        Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan
        yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT ABC, yang digunakan dalam
        pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk
        atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta
        Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi
        Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata
                    Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan 
                    militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
                    negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka 
                    pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
                    dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka 
                    pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum 
                    dalam Lampiran I Keputusan ini.
                2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
                    bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk
                    juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan
                    dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
        Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                diberikan pembebasan bea masuk.
        Pasal 3 :   (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan 
                    permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
                (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu
                    pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang
                    menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk
                    keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
                    a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh
                        Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor
                        oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
                    b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten 
                        Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas 
                        besar ABRI.
                (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
                    produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan
                    oleh Pemerintah.
    c.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
        Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa :
        Ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan 
                    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
        Ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
        Ayat (3) huruf k    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
                    sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk
                    suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
                    keamanan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Helicopter Enstrom 480 B yang dilakukan Kepolisian 
    Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/890pj.522004.txt · Last modified: by 127.0.0.1