peraturan:sdp:890pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 890/PJ.322/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Juli 2004 hal dimaksud pada pokok, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut : a. PT. ABC telah mengajukan permohonan imbalan bunga kepada KPP PMA Lima dengan surat Nomor : XXX tanggal 5 Maret 2004 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : XXX yang mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : XXX tanggal 12 November 2002 mengenai keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999 Nomor : XXX tanggal 21 Maret 2002. b. Sampai dengan tanggal surat tersebut dibuat (19 Juli 2004), PT. ABC belum menerima pembayaran imbalan bunga dari KPP PMA Lima Jakarta. c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT. ABC memohon agar proses pemberian imbalan bunga dapat dipercepat. 2. Dasar Hukum Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak : a. Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. b. Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. c. Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2003 mengatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (1) KUP. d. Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2003 mengatur bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. e. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-01/PJ.3/2002 tanggal 2 November 2002 tentang Pengantar Pengiriman Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Sebagai tindak lanjut dari SK Keberatan Nomor : XXX tanggal 12 November 2002 yang isinya menerima sebagian permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan nomor : XXX tanggal 21 Maret 2002 dari semula Rp. 126.128.412,- menjadi Rp. 107.170.944,-, Kepala KPP PMA Lima telah menerbitkan SPMIB Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2003 sejumlah Rp. 2.654.046,-. b. Sebagai tindak lanjut dari permohonan imbalan bunga Wajib Pajak yang disampaikan melalui surat Nomor : XXX tanggal 05 Maret 2004, berdasarkan Putusan Peradilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak, Kepala KPP PMA Lima telah menerbitkan SPMIB Nomor : XXX tanggal 30 Juli 2004 sebesar Rp. 19.109.050,-. c. Besarnya imbalan bunga dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 di atas. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/890pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1