User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:890pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 890/PJ.322/2004

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Juli 2004 hal dimaksud pada pokok, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut :
    a.  PT. ABC telah mengajukan permohonan imbalan bunga kepada KPP PMA Lima dengan surat 
        Nomor : XXX tanggal 5 Maret 2004 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : XXX yang 
        mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak terhadap Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : XXX tanggal 12 November 2002 mengenai keberatan atas SKPKB PPh 
        Badan Tahun Pajak 1999 Nomor : XXX tanggal 21 Maret 2002.
    b.  Sampai dengan tanggal surat tersebut dibuat (19 Juli 2004), PT. ABC belum menerima 
        pembayaran imbalan bunga dari KPP PMA Lima Jakarta.
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT. ABC memohon agar proses pemberian imbalan 
        bunga dapat dipercepat.

2.  Dasar Hukum Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak :
    a.  Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa 
        apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan 
        pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) 
        sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-
        undangan perpajakan yang berlaku.
    b.  Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
        Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan 
        banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
        Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan 
        pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan 
        untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang 
        menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan 
        Keberatan atau Putusan Banding.
    c.  Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 
        2003 mengatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat 
        kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding 
        diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (1) KUP.
    d.  Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 
        Desember 2003 mengatur bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan 
        untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan 
        kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau 
        Putusan Banding.
    e.  Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-01/PJ.3/2002 tanggal 2 November 2002 tentang 
        Pengantar Pengiriman Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tentang Tata 
        Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sebagai tindak lanjut dari SK Keberatan Nomor : XXX tanggal 12 November 2002 yang isinya 
        menerima sebagian permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan nomor : XXX   tanggal 
        21 Maret 2002 dari semula Rp. 126.128.412,- menjadi Rp. 107.170.944,-, Kepala KPP PMA 
        Lima telah menerbitkan SPMIB Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2003 sejumlah Rp. 2.654.046,-.
    b.  Sebagai tindak lanjut dari permohonan imbalan bunga Wajib Pajak yang disampaikan melalui 
        surat Nomor : XXX tanggal 05 Maret 2004, berdasarkan Putusan Peradilan Pajak yang 
        mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak, Kepala KPP PMA Lima telah 
        menerbitkan SPMIB Nomor : XXX tanggal 30 Juli 2004 sebesar Rp. 19.109.050,-.
    c.  Besarnya imbalan bunga dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan 
        dalam butir 2 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/890pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1